Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI mengamankan tujuh remaja yang hendak melakukan tawur di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dua senjata tajam jenis celurit turut disita.
Mereka hendak tawur pada Minggu (11/5) di kawasan Menteng, Jakpus, pukul 05.30 WIB. Aksi tersebut dapat digagalkan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat.
"Sebanyak tujuh pemuda diamankan saat berkumpul mencurigakan di Jl Raden Saleh Raya, sekitar pukul 05.30 WIB. Dari lokasi, polisi menyita dua senjata tajam jenis celurit, empat sepeda motor, dan tiga unit telepon genggam," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keteranganya, Minggu (11/5).
Para remaja itu berinisial MT, 15, GR, 16, SRP, 18, RS, 18, AAM, 18, AB, 29, dan YF, 23. Sebagian besar merupakan pelajar dan pemuda putus sekolah.
Susatyo menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak setiap potensi gangguan keamanan. Ia menyebut, tawur merupakan kejahatan dan pelanggaran serius.
"Kami tidak akan beri toleransi terhadap aksi kekerasan jalanan. Tawuran bukan budaya, ini kejahatan. Apalagi membawa senjata tajam, itu pelanggaran serius," ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan keluarga terhadap anak-anak, terutama di malam hari.
"Kami minta para orangtua menjaga dan mendidik putra-putrinya. Jangan biarkan mereka keluar malam jika tidak ada keperluan mendesak. Dorong mereka untuk terlibat dalam kegiatan positif yang membangun masa depan. Jangan biarkan anak-anak kita bersimbah darah di jalanan," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Samapta Komisaris William Alexander menambahkan, penangkapan bermula dari patroli rutin Tim Presisi yang mencurigai sekelompok pemuda dengan gerak-gerik tidak biasa.
"Saat didekati, mereka mencoba menghindar dan membuang sesuatu. Setelah diperiksa, ditemukan dua celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran," jelasnya.
Para pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Menteng dan dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (Fik/P-2)
Jasad korban ditemukan oleh petugas gabungan di Kali Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu (18/1) sore.
Gangguan hormon yang tidak ditangani sejak dini dapat menghambat perkembangan organ reproduksi secara optimal.
Dunia pernikahan menuntut kesiapan mental yang jauh lebih kompleks, seperti kemampuan mengelola konflik dan tanggung jawab rumah tangga yang besar.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
REMAJA dan anak-anak sekarang dinilai lebih rentan terhadap paparan paham radikal di ruang digital. Kondisi ini dinilai berbahaya karena kelompok usia tersebut dalam fase pencarian jati diri.
Banyak yang mengira masa remaja adalah fase pertumbuhan tercepat manusia. Ternyata, bayi tumbuh jauh lebih pesat.
Kehadiran aparat di lapangan bertujuan utama untuk memberikan pelayanan bagi massa aksi.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Polres Metro Jakarta Pusat membentuk Rakyat Mart dan Rakyat Auto bagi komunitas driver ojek online. Ini merupakan wujud nyata sinergisitas Polri dan para ojol dalam menjaga keamanan.
Pengamanan dilakukan di dalam ruang sidang maupun di luar gedung PN untuk mengamankan massa yang akan menyampaikan pendapatnya dan pengerahan anggota juga untuk mengantisipasi bentrok.
Tim Buser Presisi kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor.
Berkat laporan cepat warga, personel Polsek Sawah Besar segera ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku berinisial RA, 26.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved