Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Polsek Medan Labuhan Ringkus Komplotan Begal Remaja Bersenjata Panah

Yoseph Pencawan
24/2/2026 12:16
Polsek Medan Labuhan Ringkus Komplotan Begal Remaja Bersenjata Panah
Tangkapan layar aksi komplotan begal remaja di Medan Labuhan, Sumatra Utara.(Dok. Instagram @tkpbelawan)

AKSI kriminalitas jalanan yang melibatkan anak di bawah umur kembali meresahkan warga Kota Medan. Seorang nelayan bernama Hanafi, 28, menjadi korban perampokan oleh sekelompok remaja bersenjata tajam saat melintas di Jalan Jermal Raya, Kecamatan Medan Labuhan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Hamzar Nodi, mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/2). Korban yang saat itu tengah berkendara diadang oleh enam orang pelaku yang membekali diri dengan senjata tajam serta panah modifikasi.

"Korban terpaksa meninggalkan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri setelah diancam dengan senjata tajam. Beruntung korban tidak terluka, meski mengalami trauma mendalam," ujar Nodi, Selasa (24/2).

Kronologi Penangkapan
Menindaklanjuti video kejadian yang sempat viral di media sosial, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi. Hasilnya, pada Selasa (3/2), petugas berhasil meringkus salah satu pelaku berinisial MD, 17, di kawasan Jalan Marelan Raya.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa kelompok ini berjumlah enam orang dengan modus menunggu calon korban di pinggir jalan secara acak. Ironisnya, sepeda motor hasil rampokan tersebut sempat dipasarkan melalui media sosial (marketplace) sebelum akhirnya berhasil disita polisi sebagai barang bukti.

Motif dan Ancaman Hukuman
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif di balik aksi nekat para remaja ini adalah faktor ekonomi.

"Uang hasil penjualan rencananya akan dibagi rata untuk kebutuhan sehari-hari para pelaku. Saat ini kami masih memburu lima pelaku lain yang sudah teridentifikasi," tambah Nodi.

Atas perbuatannya, tersangka MD kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 479 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023. Remaja tersebut terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (YP/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya