Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLSEK Tanah Abang membongkar kasus peredaran obat keras tanpa izin di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial BS, 23, beserta ratusan butir obat-obatan terlarang.
Kapolsek Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Aditya Sembiring mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat jenis G di wilayah tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian langsung bergerak ke sebuah rumah di depan GOR Benhil yang diduga menjadi lokasi transaksi ilegal," kata Aditya dalam keterangannya, Kamis (30/1).
Polisi menyita beberapa barang bukti berupa obat keras dalam penggeledahan tersebut. Obat keras tersebut antara lain, tramadol 154 butir, hexymer 944 butir, trihexyphenidyl 20 butir, YY 208 butir, alprazolam 48 butir, lorazepam 10 butir, estazolam 10 butir, uang tunai hasil penjualan Rp600 ribu, dan 1 paket plastik klip.
"Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan di dalam rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan penjualan obat-obatan ini. Seluruh barang bukti ditemukan di atas meja dalam rumah tersebut," ujarnya.
Saat ini, BS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanah Abang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
"Pelaku dikenakan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar," tuturnya. (Z-2)
POLISI menggerebek kamar indekos yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan obat keras di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial DS ditangkap.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan jukir liar bisa dijerat pidana jika mematok tarif parkir tinggi bahkan memaksa pengendara membayar.
POLISI mengungkap peredaran uang palsu yang berawal dari penemuan tas di gerbong kereta rel listrik (KRL) tujuan Rangkasbitung. Dalam kasus ini, delapan orang pelaku berhasil ditangkap.
Firdaus mengatakan, korban belum membuat laporan polisi terkait peristiwa yang terjadi. Namun pihak kepolisian tetap menyelidiki kasus tersebut.
MAYAT bayi ditemukan warga di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/3). Bayi yang diketahui berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan dalam tumpukan sampah.
Temuan mencengangkan terjadi di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sesosok jasad bayi ditemukan di tumpukan sampah Putaran Jati Baru
PENGURUS Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar menilai perlu pengawasan lebih ketat terhadap konsumsi obat keras yang bisa disalahgunakan.
Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka terkait obat keras zat etomidate dalam vape Kemenkes dan BPOM diminta mengawasi peredaran zat adiktif dan bahan kimia medis.
POLRES Metro Depok mengungkap praktik penjualan obat keras ilegal jenis tramadol, calmlet, merlopam, hexymer, dan trihexyphenidyl dan menahan sejumlah tersangka saat menjual obat keras itu.
POLRES Metro Jakarta Pusat menangkap lima orang yang diduga pengedar narkoba dan obat keras. Dari hasil penyelidikan, ribuan butir obat-obatan terlarang diamankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved