Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Jakpus

Ficky Ramadhan
30/1/2025 16:00
Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Jakpus
Ilustrasi.(Freepik)

POLSEK Tanah Abang membongkar kasus peredaran obat keras tanpa izin di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial BS, 23, beserta ratusan butir obat-obatan terlarang.

Kapolsek Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Aditya Sembiring mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat jenis G di wilayah tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian langsung bergerak ke sebuah rumah di depan GOR Benhil yang diduga menjadi lokasi transaksi ilegal," kata Aditya dalam keterangannya, Kamis (30/1).

Polisi menyita beberapa barang bukti berupa obat keras dalam penggeledahan tersebut. Obat keras tersebut antara lain, tramadol 154 butir, hexymer 944 butir, trihexyphenidyl 20 butir, YY 208 butir, alprazolam 48 butir, lorazepam 10 butir, estazolam 10 butir, uang tunai hasil penjualan Rp600 ribu, dan 1 paket plastik klip.

"Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan di dalam rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan penjualan obat-obatan ini. Seluruh barang bukti ditemukan di atas meja dalam rumah tersebut," ujarnya.

Saat ini, BS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanah Abang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

"Pelaku dikenakan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar," tuturnya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya