Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Metro Depok membongkar sindikat peredaran obat ilegal daftar G. Dalam operasi ini, polisi menangkap 13 pelaku serta menyita barang bukti berupa tramadol, pil eksimer, dan obat keras golongan G lainnya, sebanyak 4.066 butir.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok Komisaris Yefta Ruben Hasian Aruan dalam keterangannya menjelaskan 13 pelaku ditangkap dari berbagai wilayah, antara lain, Tajur Halang, Pancoran Mas, Limo, Sukmajaya, Sawangan, dan Beji.
"Polisi membongkar sindikat peredaran obat ilegal dengan modus yang digunakan pelaku, mengedarkan obat secara ilegal tanpa izin, yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat khususnya kalangan remaja. Sebanyak 4.066 butir tramadol dan pil eksimer, disita, dan pengembangan kasus masih berlangsung," katanya, Rabu (18/3/2026).
Ia mengatakan, obat-obatan yang termasuk dalam "daftar G" atau obat keras merupakan salah satu faktor pemicu meningkatnya aksi tawuran, terutama di kalangan remaja.
"Konsumsi obat keras dapat memberikan efek euforia dan rasa kangen percaya diri yang berlebihan, membuat para pelaku merasa lebih berani untuk terlibat dalam aksi kekerasan," jelasnya.
Dirinya menjelaskan, polisi akan terus menggencarkan upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran obat ilegal khususnya di Kota Depok. Hal ini dilakukan melalui berbagai operasi dan kerja sama dengan lembaga lain seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kami akan terus menggelar operasi dan bekerjasama dengan BPOM dan Satpol PP," ujar dia.
Ia juga mengimbau warga untuk ikut serta memberantas peredaran obat ilegal dan obat keras daftar G yang disalahgunakan.
"Kita menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan konter pulsa, toko kosmetik, atau rumah kontrakan yang dicurigai sebagai tempat peredaran obat terlarang," pungkasnya (KG)
Pakar FKUI Prof. Ari Fahrial Syam jelaskan bahaya tramadol jika disalahgunakan tanpa resep dokter. Simak gejala adiksi seperti tremor hingga gelisah di sini.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memasukkan obat pereda nyeri jenis Tramadol ke dalam daftar golongan psikotropika.
POLRES Metro Bekasi menggerebek sebuah rumah kontrakan tempat penyimpanan ribuan butir obat keras daftar G jenis tramadol sekaligus meringkus satu orang pelaku.
PENGURUS Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar menilai perlu pengawasan lebih ketat terhadap konsumsi obat keras yang bisa disalahgunakan.
Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka terkait obat keras zat etomidate dalam vape Kemenkes dan BPOM diminta mengawasi peredaran zat adiktif dan bahan kimia medis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved