Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Polisi Bongkar Kasus Obat Keras di Depok, 13 Pelaku Ditangkap, 4.066 Butir Tramadol Disita

Kisar Rajagukguk
18/3/2026 22:20
Polisi Bongkar Kasus Obat Keras di Depok, 13 Pelaku Ditangkap, 4.066 Butir Tramadol Disita
Ilustrasi(freepik)

POLRES Metro Depok membongkar sindikat peredaran obat ilegal daftar G. Dalam operasi ini, polisi menangkap 13 pelaku serta menyita barang bukti berupa tramadol, pil eksimer, dan obat keras golongan G lainnya, sebanyak 4.066 butir.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok Komisaris Yefta Ruben Hasian Aruan dalam keterangannya menjelaskan 13 pelaku ditangkap dari berbagai wilayah, antara lain, Tajur Halang, Pancoran Mas, Limo, Sukmajaya, Sawangan, dan Beji.

"Polisi membongkar sindikat peredaran obat ilegal dengan modus yang digunakan pelaku, mengedarkan obat secara ilegal tanpa izin,  yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat khususnya kalangan remaja. Sebanyak 4.066 butir tramadol dan pil eksimer, disita, dan pengembangan kasus masih berlangsung," katanya, Rabu (18/3/2026).

Ia mengatakan, obat-obatan yang termasuk dalam "daftar G" atau obat keras merupakan salah satu faktor pemicu meningkatnya aksi tawuran, terutama di kalangan remaja.

"Konsumsi obat keras dapat memberikan efek euforia dan rasa kangen percaya diri yang berlebihan, membuat para pelaku merasa lebih berani untuk terlibat dalam aksi kekerasan," jelasnya.

Dirinya menjelaskan, polisi akan  terus menggencarkan upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran obat ilegal khususnya di Kota Depok. Hal ini dilakukan melalui berbagai operasi dan kerja sama dengan lembaga lain seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kami akan terus menggelar operasi dan bekerjasama dengan BPOM dan Satpol PP," ujar dia.

Ia juga mengimbau warga untuk ikut serta memberantas peredaran obat ilegal dan obat keras daftar G yang disalahgunakan.

"Kita menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan konter pulsa, toko kosmetik, atau rumah kontrakan yang dicurigai sebagai tempat peredaran obat terlarang," pungkasnya (KG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik