Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menilai kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas. Ia menegaskan bahwa sejumlah prinsip dasar reformasi yang sudah dirumuskan sejak awal tidak diterapkan secara konsisten.
“Pasca reformasi, status polisi berubah menjadi institusi sipil, itu sebabnya polisi tidak menggunakan senjata otomatis karena mereka non-kombatan dan seharusnya menjadi polisi demokratis yang menghargai hak-hak manusia serta nilai-nilai sipil,” kata Nasir di Jakarta pada konferensi pers di Jakarta pada Selasa (9/12).
Menurut Djamil, status sipil itu membawa konsekuensi besar terhadap cara kerja dan kultur lembaga kepolisian. Namun, ia menilai implementasinya justru berkebalikan dengan semangat awal yang ingin dibangun.
Nasir menjelaskan bahwa sentralisasi sistem kepolisian juga menjadi salah satu persoalan yang memperlebar jarak antara polisi dan masyarakat.
“Dulu ada konsep Mabes kecil, Polda cukup, Polres besar, dan Polsek kuat. Dengan model itu, Polsek menjadi garda terdepan untuk pendekatan kultural. Tapi sekarang piramidanya terbalik: Mabes terlalu besar, jenderal terlalu banyak, sementara Polsek tidak diisi orang-orang yang kompeten,” katanya.
Selain itu, ia menilai kedudukan Polri di bawah Presiden membuat batas antara alat negara dan alat kekuasaan menjadi kabur.
“Kewenangan polisi sangat besar, bahkan eksesif. Mereka menjalankan fungsi eksekutif seperti mengayomi dan menjaga ketertiban, tetapi juga fungsi yudikatif melalui penegakan hukum. Tumpang tindih ini sering dikritik banyak pihak,” tuturnya.
Terkait postur kepolisian, Nasir menilai bahwa problemnya bukan semata-mata jumlah personel, tetapi lemahnya kehadiran fungsi kepolisian di tengah masyarakat sesuai filosofi awal pemisahan dari ABRI.
Ia juga menggarisbawahi persoalan fundamental pada kultur organisasi yang masih sarat pendekatan militeristik.
“Pendekatan kepolisian mestinya preventif, dengan deteksi dini dan pembinaan masyarakat. Tapi kultur militeristik masih sangat terasa di pendidikan Akpol, di Brimob, bahkan di Densus. Tradisi itu belum selesai menjadi PR besar,” katanya.
Lebih jauh, Nasir menyoroti praktik kekerasan yang masih terjadi dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Dalam banyak kasus, anggota polisi tidak fokus mencari bukti, tapi mencari pengakuan. Di situ sering kali terjadi kekerasan dalam pemeriksaan, baik dalam kasus pidana umum maupun narkoba. Ini mengkhawatirkan dan menunjukkan bahwa kultur kekerasan belum benar-benar berubah,” tegasnya. (Dev/M-3)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Polri merupakan institusi sipil sejak reformasi setelah dipisahkan dari ABRI. "Jadi tidak ada yang salah ada anggota Polri yang juga seorang sipil menjadi staf di kementerian/lembaga sipil. Y
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved