Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
Ketua Umum PSTI Ignatius Indro menyatakan keputusan itu tidak menunjukkan keadilan bagi 135 korban tragedi kanjuruhan.
SIDANG kasus pencabulan santri Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang yang melibatkan MSAT, akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7).
hal ini cukup untuk memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus membuktikan bahwa BPJAMSOSTEK tidak segan untuk menempuh jalur hukum
Dari pihak Kreditor yang diwakili Slamet mengajukan tagihan ke kurator PT Lelewatu Sumba namun tagihan itu ditolak oleh kurator dengan berbagai macam alasan.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Vonis yang dianggap ringan dinilai lantaran pengusutan perkara yang tidak profesional sehingga berdampak kepada putusan hakim
Mantan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur (Jatim) AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/3).
MASYARAKAT mengirimkan berbagai karangan bunga berisi kecaman dan sindiran terhadap hakim Erintuah Damani yang memvonis bebas Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, resmi mengajukan kasasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Robiyatun, tergugat 1 kasus investasi bodong yang merugikan para korban senilai Rp3,4 miliar kembali mangkir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Andi mengatakan ada Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti Hamdan dalam mobil tim KPK saat tiba di Pengadilan Negeri Surabaya.
"KPK datang ke Pengadilan Negeri Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi."
KPK menduga ada penerimaan suap terkait perkara di Pengadilan Negeri Surabaya dari penangkapan ini.
Ghufron mengatakan, saat ini, KPK baru menemukan uang ratusan juta rupiah dari penangkapan ini. Namun, total itu bisa bertambah karena pencarian barang bukti masih dilakukan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved