Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar membantah kabar yang beredar bahwa pihaknya telah menangkap Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dadi Rachamdi dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait vonis bebas terpidana pembunuhan, Ronald Tannur.
"Bahwa isu penangkapan ketua Pengadilan Negeri Surabaya saya jawab tidak ada, tidak benar," tegas Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (4/11) malam.
Isu itu beredar sejak siang tadi seiring pemeriksaan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) oleh tim pemeriksa internal MA di Kejagung.
Kendati demikian, berdasarkan keterangan pers yang digelar pada malam hari, Qohar mengumumkan bahwa tersangka baru dalam perkara tersebut adalah ibu dari Ronald, yaitu Meirizka Widjaja.
Penyidik JAM-Pidsus meyakini bahwa Meirizka merupakan pihak yang memberikan uang untuk menyuap hakim PN Surabaya agar anaknya divonis bebas. Selama pengurusan perkara tersebut, Meirizka telah memberikan uang Rp1,5 miliar ke pengacara Ronald, yaitu Lisa Rachmat.
Lisa juga menalangi sejumlah pengeluaran dari sakunya sendiri sebesar Rp2 miliar. Sehingga, total suap dan atau gratifikasi untuk menjatuhkan vonis bebas Ronald sebesar Rp3,5 miliar. (Tri/P-2)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
KEJAKSAAN Agung sedang merampungkan berkas dakwaan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Pada Kamis (16/1), tim jaksa penyidik Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka ZR.
Pemeriksaan pejabat Antam dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024. Adapun, pemeriksaan ini dilakukan untuk tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Chairul menduga mandeknya penelusuran asal usul uang dari Zarof Ricar karena Kejaksaan Agung mengalihkan perhatian publik dari kasus Zarof Ricar.
MA merespons pernyataan KY yang menduga ribuan hakim terlibat makelar kasus mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR).
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Anang enggan membeberkan hasil kerja penyidik, demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Strategi penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved