Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar membantah kabar yang beredar bahwa pihaknya telah menangkap Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dadi Rachamdi dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait vonis bebas terpidana pembunuhan, Ronald Tannur.
"Bahwa isu penangkapan ketua Pengadilan Negeri Surabaya saya jawab tidak ada, tidak benar," tegas Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (4/11) malam.
Isu itu beredar sejak siang tadi seiring pemeriksaan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) oleh tim pemeriksa internal MA di Kejagung.
Kendati demikian, berdasarkan keterangan pers yang digelar pada malam hari, Qohar mengumumkan bahwa tersangka baru dalam perkara tersebut adalah ibu dari Ronald, yaitu Meirizka Widjaja.
Penyidik JAM-Pidsus meyakini bahwa Meirizka merupakan pihak yang memberikan uang untuk menyuap hakim PN Surabaya agar anaknya divonis bebas. Selama pengurusan perkara tersebut, Meirizka telah memberikan uang Rp1,5 miliar ke pengacara Ronald, yaitu Lisa Rachmat.
Lisa juga menalangi sejumlah pengeluaran dari sakunya sendiri sebesar Rp2 miliar. Sehingga, total suap dan atau gratifikasi untuk menjatuhkan vonis bebas Ronald sebesar Rp3,5 miliar. (Tri/P-2)
KEJAKSAAN Agung sedang merampungkan berkas dakwaan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Pada Kamis (16/1), tim jaksa penyidik Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka ZR.
Pemeriksaan pejabat Antam dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024. Adapun, pemeriksaan ini dilakukan untuk tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Chairul menduga mandeknya penelusuran asal usul uang dari Zarof Ricar karena Kejaksaan Agung mengalihkan perhatian publik dari kasus Zarof Ricar.
MA merespons pernyataan KY yang menduga ribuan hakim terlibat makelar kasus mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR).
Tiga hakim agung tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEEPH) dalam kasasi terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Herdiansayah berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dari perbuatan Zarof.
Harli mengaku bingung dengan tekanan yang dicetuskan Zarof. Saat ini, Kejagung masih mengusut kasus pencucian uangnya, saat persidangan kasus suap dan gratifikasinya hampir rampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut tuntutan 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar merupakan hasil pertimbangan pimpinan dan didasarkan pada fakta persidangan.
Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang kasus korupsi, suap, dan gratifikasi
Zarof mengumpulkan gratifikasi dari mulai menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA.
MEIRIZKA Widjaja Tannur, ibu dari Ronald Tannur, mengungkapkan bahwa pengacara anaknya, Lisa Rachmat, pernah meminta uang untuk "mengamankan" kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved