Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PN Surabaya Siap Beri Penjelasan terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Faishol Taselan
30/7/2024 14:46
PN Surabaya Siap Beri Penjelasan terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Warga berjalan di dekat karangan bunga yang terpajang di depan Gedung PN Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/7).(Antara/Didik Suhartono)

PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

PN Surabaya siap memberi klarifikasi apabila dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pihak tertentu atas dugaan ada transaksi dalam pemberian vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

"Kita ini aparat hukum. Jadi sudah tahu setiap persidangan. Kalau memerlukan klarifikasi atau pemeriksaan kita siap saja," kata Humas PN Surabaya Alex Adam di Surabaya, Selasa (30/7).

Baca juga : KPK Buru Bos PT SGP Terkait OTT di PN Surabaya

Alex merespons pernyataan banyak pertanyaan dan desakan ke PN Surabaya setelah majelis hakim memvonis bebas Tannur. "Namun, ada mekanismenya, seperti pemanggilan atau permohonan atau kapasitasnya seperti apa ya sudah biasa. Siap-siap saja," ujarnya.

Akan tetapi sampai saat ini, pihak PN Surabaya belum menerima kabar pelaporan atas dugaan transaksional itu. Oleh karenanya, Alex belum bisa memberi pernyataan lebih atas hal-hal di luar fakta saat ini. "Kita bicara fakta ya," jelasnya.

Apabila pelaporan terkait indikasi transaksional resmi dilaporkan, Alex menyatakan PN Surabaya bakal mendukung langkah pemeriksaan dan pendalaman untuk membuktikan pelanggaran tersebut. 

"Misalnya nanti ya badan pengawasan atau Komisi Yudisial misalkan melakukan pemanggilan kita dukung. Pasti akan kita support dan ini sudah biasa terjadi," ujarnya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya