Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Buru Bos PT SGP Terkait OTT di PN Surabaya

Candra Yuri Nuralam
21/1/2022 05:20
KPK Buru Bos PT SGP Terkait OTT di PN Surabaya
KPK menghadirkan tiga tersangka saat konferensi pers OTT kasus suap di PN Surabaya, Kamis (20/1) malam.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterlibatan Bos PT Soyu Giri Primedika (SGP) dalam kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pengacara PT SGP Hendro Kasiono diduga memberikan suap untuk memenangkan perkara.

"Kita masih melihat pengembangan dalam proses selanjutnya. Jadi, apa yang kita tampilkan hari ini, kita tetapkan hari ini bukan akhir dari proses pengembangan perkara ini," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).

Nawawi mengatakan, saat ini, pihaknya masih belum melihat adanya kecukupan bukti untuk menjerat Bos PT SGP dalam dugaan suap ini. Namun, dugaan keterlibatan Bos PT SGP itu bakal didalami melalui pencarian barang bukti dan pemeriksaan saksi ke depannya.

Baca juga: Hakim Itong Isnaeni Ngotot tidak Salah Meski Sulit Membuktikan

"Kami juga akan melakukan pengembangan perkara ini sampai dengan tingkatan yang menurut kami harus dilakukan oleh para penyidik kami," ujar Nawawi.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti Hamdan, dan Pengacara Hendro Kasiono.

KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti dari pemufakatan jahat mereka. Uang itu merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Atas perbuatannya, Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya