Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Itong Isnaeni Hidayat ngotot tidak bersalah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia menyebut penerimaan suap yang dilakukan Panitera Pengganti Hamdan tidak berkaitan dengan dirinya.
"Ketika Hamdan sama itu melakukan transaksi, dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya, itu yang saya enggak terima," kata Hamdan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/1) dini hari.
Itong membantah mengenal Pengacara Hendro Kasiono. Dia mengklaim tindakan suap ini hanya dilakukan Hamdan dan Hendro.
Baca juga: Transaksi Suap Hakim Itong Dilakukan di Tempat Parkir PN Surabaya
"Saya tidak pernah ketemu sebelumnya dan hubungan apa pun (dengan Hendro) dan tidak pernah memerintahkan apa pun pada Hamdan," ujar Itong.
Itong menilai seluruh tudingannya dalam kasus ini tidak sesuai. KPK disebut tengah mendongeng.
"Tadi cerita-cerita itu seperti dongeng, saya jadi baru tahu tadi ada uang Rp1,3 miliar, enggak pernah saya (terima)," tutur Itong.
Meski membantah, Itong mengaku tidak memiliki bukti untuk menampik pernyataan KPK terhadapnya. Menurutnya, pembuktian dirinya tidak bersalah bakal sulit.
"Membuktikan sesuatu yang tidak itu memang sulit karena anggapan pasti saya tahu, dianggap saya memerintahkan," kata dia.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.
KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti. Uang itu merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika yang kasusnya tengah bergulir di PN Surabaya.
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-1)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
WAKIL Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memastikan pelayanan publik di Kabupaten Pati tetap berjalan lancar dan kondusif pasca- Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati Sudewo.
PENETAPAN tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo seusai operasi tangkap tangan (OTT) diapresiasi warga Pati.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KASUS pengusiran Nenek Elina, 80, dari rumahnya di Surabaya, telah masuk pada babak baru. Polda Jatim telah menangkap tersangka ketiga berinisial SY, 59.
MENTERI Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul angkat bicara soal kasus pengusiran Nenek Elina, 80, dari rumahnya di Surabaya
KASUS pengusiran Nenek Elina, 80, dari rumahnya di Surabaya membuahkan hasil. Kepolisian berhasil menangkap pelaku dan menetapkan tersangka
Rawon disebut dalam prasasti Taji di Ponorogo, Jawa Timur dan kala itu disebut rarawwan.
BAYI yang baru berusia dua minggu kehilangan ibunya PDA, 39, seorang warga binaan Rumah Tahanan Perempuan Surabaya di Kecamatan Porong, Sidoarjo yang meninggal dunia akibat sakit.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved