Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Itong Isnaeni Hidayat ngotot tidak bersalah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia menyebut penerimaan suap yang dilakukan Panitera Pengganti Hamdan tidak berkaitan dengan dirinya.
"Ketika Hamdan sama itu melakukan transaksi, dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya, itu yang saya enggak terima," kata Hamdan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/1) dini hari.
Itong membantah mengenal Pengacara Hendro Kasiono. Dia mengklaim tindakan suap ini hanya dilakukan Hamdan dan Hendro.
Baca juga: Transaksi Suap Hakim Itong Dilakukan di Tempat Parkir PN Surabaya
"Saya tidak pernah ketemu sebelumnya dan hubungan apa pun (dengan Hendro) dan tidak pernah memerintahkan apa pun pada Hamdan," ujar Itong.
Itong menilai seluruh tudingannya dalam kasus ini tidak sesuai. KPK disebut tengah mendongeng.
"Tadi cerita-cerita itu seperti dongeng, saya jadi baru tahu tadi ada uang Rp1,3 miliar, enggak pernah saya (terima)," tutur Itong.
Meski membantah, Itong mengaku tidak memiliki bukti untuk menampik pernyataan KPK terhadapnya. Menurutnya, pembuktian dirinya tidak bersalah bakal sulit.
"Membuktikan sesuatu yang tidak itu memang sulit karena anggapan pasti saya tahu, dianggap saya memerintahkan," kata dia.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.
KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti. Uang itu merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika yang kasusnya tengah bergulir di PN Surabaya.
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-1)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
OTT KPK terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono menambah deretan kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Sejak Oktober 2024 hingga Maret 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah terjaring operasi serupa dengan pola perkara suap, gratifikasi, hingga pengumpulan dana proyek.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
Mendagri tunjuk Wabup Hendri Praja jadi Plt Bupati Rejang Lebong usai Muhammad Fikri kena OTT KPK. Roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Upacara Melasti itu dilakukan sebagai penyucian diri dan alam menjelang Hari Raya Nyepi
Bus PO Harapan Jaya jurusan Surabaya–Trenggalek terjaring razia di Jombang setelah lawan arus. Sopir dan kenek kedapatan mabuk, 61 penumpang dipindahkan ke bus lain.
Khofifah berharap para Bunda Ojol dan jemaah pengajian dapat melaksanakan ibadah puasa tahun ini dengan lebih baik.
Penerbangan Super Air Jet IU 721 rute Lombok–Surabaya tertunda hampir 5 jam. Penumpang di Bandara Lombok protes dan tuntut kompensasi.
PEMERINTAH Kota Surabaya tetap memberikan pelayanan kesehatan secara gratis, meski warga pemilik data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan oleh pemerintah.
BALAI Besar Karantina Kesehatan (BBKK) Surabaya memperketat pintu masuk bandara dan pelabuhan untuk mengantisipasi agar virus Nipah tidak masuk wilayah Jawa Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved