Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Hakim Itong Isnaeni Ngotot tidak Salah Meski Sulit Membuktikan

Candra Yuri Nuralam
21/1/2022 04:11
Hakim Itong Isnaeni Ngotot tidak Salah Meski Sulit Membuktikan
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat(Medcom/Candra Yuri Nuralam)

HAKIM Itong Isnaeni Hidayat ngotot tidak bersalah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia menyebut penerimaan suap yang dilakukan Panitera Pengganti Hamdan tidak berkaitan dengan dirinya.

"Ketika Hamdan sama itu melakukan transaksi, dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya, itu yang saya enggak terima," kata Hamdan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/1) dini hari.

Itong membantah mengenal Pengacara Hendro Kasiono. Dia mengklaim tindakan suap ini hanya dilakukan Hamdan dan Hendro.

Baca juga: Transaksi Suap Hakim Itong Dilakukan di Tempat Parkir PN Surabaya

"Saya tidak pernah ketemu sebelumnya dan hubungan apa pun (dengan Hendro) dan tidak pernah memerintahkan apa pun pada Hamdan," ujar Itong.

Itong menilai seluruh tudingannya dalam kasus ini tidak sesuai. KPK disebut tengah mendongeng.

"Tadi cerita-cerita itu seperti dongeng, saya jadi baru tahu tadi ada uang Rp1,3 miliar, enggak pernah saya (terima)," tutur Itong.

Meski membantah, Itong mengaku tidak memiliki bukti untuk menampik pernyataan KPK terhadapnya. Menurutnya, pembuktian dirinya tidak bersalah bakal sulit.

"Membuktikan sesuatu yang tidak itu memang sulit karena anggapan pasti saya tahu, dianggap saya memerintahkan," kata dia.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.
 
KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti. Uang itu merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika yang kasusnya tengah bergulir di PN Surabaya.
 
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya