Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Transaksi Suap Hakim Itong Dilakukan di Tempat Parkir PN Surabaya

Candra Yuri Nuralam
21/1/2022 00:55
Transaksi Suap Hakim Itong Dilakukan di Tempat Parkir PN Surabaya
Hamim PN Surabaya Itong Isnaeni(Medcom)

TERSANGKA suap hakim Itong Isnaeni Hidayat  melakukan transaksi sogok di halaman parkir Pengadilan Negeri Surabaya.

"KPK mendapatkan informasi ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari HK (Pengacara Hendro Kasiono) kepada HD (Panitera Pengganti Hamdan) sebagai representasi IIH (Itong Isnaeni Hidayat) di salah satu area parkir di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1).

Nawawi mengatakan penyerahan uang itu terjadi Rabu (19/1) sekitar pukul 13.30 WIB. Keduanya langsung ditangkap usai uang berpindah tangan. "Dan kemudian dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Nawawi.

Terpisah, KPK juga mengirim tim untuk mencari Itong dan Direktur PT Soyu Giri Primedika Achmad Prihantoyo. Setelah ditemukan, kedua orang itu juga langsung dibawa ke Polsek Genteng untuk dimintai keterangan.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti Hamdan, dan Pengacara Hendro Kasiono.

KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti dari pemufakatan jahat mereka. Uang itu merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Atas perbuatannya Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Itong, dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya