Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan lebih dulu memanggil Selebgram Lisa Mariana (LM) ketimbang eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), terkait kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank BJB. Keterangan Lisa dipakai untuk mendalami peran RK.
“Jadi begini, yang bersangkutan (Lisa), kita minta keterangan terlebih dahulu adalah merupakan langkah awal atau persiapan kita juga akan meminta keterangan kepada saudara RK tentunya,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 25 Agustus 2025.
Asep menjelaskan, KPK mau mencari bahan keterangan dari sejumlah pihak sebelum memeriksa RK. Salah satunya adalah dari Lisa, yang sudah diperiksa, beberapa waktu lalu.
“Kemudian ada informasi bahwa juga diduga aliran kepada saudara LM ini, makanya penyidik memanggil saudara LM untuk dikonfirmasi kebenarannya,” ucap Asep.
Keterangan dari Lisa nantinya akan dikonfirmasi kepada RK. Terbilang, kata Asep, Lisa mengaku menerima uang terkait perkara, yang berkaitan dengan RK.
“Ini kan baru sebelah pihak nih, dari saudara LM, kita akan konfirmasi juga kepada saudara RK. Nah itu,” ujar Asep.
Pemeriksaan RK untuk pendalaman keterangan Lisa dinilai penting. Tujuannya untuk mengetahui alur perintah atas penggunaan uang di BJB ini. “Perintah atau belum ya nanti kita akan konfirmasi kepada pihak,” ujar Asep.
Lisa mengaku telah menerima dana terkait perkara ini. Uang yang masuk ke kantongnya disebut berkaitan dengan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, meski bukan tersangka dalam kasus ini.
“Saya menjadi saksi pemeriksaan BJB Ridwan Kamil, ya,” kata Lisa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.
Lisa tidak memerinci pertanyaan penyidik kepadanya. Sebagian pertanyaan disebut soal aliran dana dari Ridwan Kamil. “Saya enggak bisa sebut nominalnya ya,” ucap Lisa.
Lisa mengaku menerima uang itu untuk kebutuhan anaknya. Dia mengeklaim telah kooperatif kepada penyidik KPK. “Ya kan (uangnya) buat anak saya,” ujar Lisa. (Can/P-1)
KPK menduga ada lebih dari satu wanita terkait Ridwan Kamil dan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023.
Gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya, pada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak berhubungan dengan selebgram Lisa Mariana (LM) yang belakangan menjadi perbincangan publik.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa mengatakan kliennya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas kedinasan.
Humas Pengadilan Agama Bandung Ikhwan Sofyan menjelaskan bahwa sesuai hukum acara, majelis hakim yang ditunjuk akan memanggil para pihak untuk hadir pada sidang perdana.
SELEBGRAM Lisa Mariana tidak ditahan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Lisa menjalani pemeriksaan terkait kasus kasus video asusila
Poliis menjemput paksa selebgram Lisa Mariana untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam video asusila yang beredar luas di media sosial.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved