Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KY Investigasi Dugaan Keterlibatan Ketua PN Surabaya dalam Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Siti Yona Hukmana
24/10/2024 12:35
KY Investigasi Dugaan Keterlibatan Ketua PN Surabaya dalam Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata (kanan)( MI/Susanto)

KOMISI Yudisial (KY) menginvestigasi dugaan keterlibatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi dalam dugaan kasus penerimaan suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Tiga hakim PN Surabaya telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Masih dalam investigasi (ada atau tidak keterlibatan Ketua PN Surabaya)," kata juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada Metrotvnews.com, Kamis (24/10)

Ketika ditanya apa saja proses yang dilakukan dalam investigasi, Mukti belum mau mengungkapnya. Sebab, bukan untuk konsumsi publik.

"Ya nggak bisa saya sampaikan sekarang, namanya investigasi ya rahasia," ujar dia.

Namun, Mukti mengakui telah memeriksa semua hakim di PN Surabaya. Termasuk Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi. Dari pemeriksaan itu, tiga hakim ditemukan melanggar etik.

Ketiga hakim itu adalah orang-orang yang memberi vonis bebas kepada Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR dari PKB Edward Tannur. Mereka ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota dalam perkara Ronald Tannur.

"Dulu semua sudah diperiksa dan sudah pleno. Hasil pleno, KY ajukan MKH (Majelis Kehormatan Hakim) ke MA (Mahkamah Agung)," ungkap Mukti.

Meski demikian, KY disebut akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait hasil pemeriksaan terdahulu. Khususnya, berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejagung terhadap ketiga hakim PN Surabaya atas penerimaan suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi. Sebab, Dadi dinilai memberikan pembelaan terhadap tiga hakim yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

"Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah, perlu juga diperiksa," kata Mahfud saat dikutip dari akun X @mohmahfudmd, Kamis, 24 Oktober 2024.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut Ketua PN Surabaya membela mati-matian putusan yag diberikan kepada Ronald Tannur. Putusan tersebut dinilai sudah benar.

"Bahkan dia (Ketua PN Surabaya) menyebut ketua majelis hakim tersebut sebagai patriotik karena pernah menghukum mati seorang isteri hakim yang membunuh suaminya," ungkap dia. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya