Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Juru Bicara Mahkamah Agung RI Yanto mengatakan bahwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA,” kata Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, hari ini.
MA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap tiga oknum hakim tersebut. Nantinya, setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ketiganya bersalah, tiga hakim PN Surabaya itu akan diberhentikan tidak dengan hormat.
“Apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” ujar Yanto menjelaskan.
MA kecewa dan prihatin dengan peristiwa tersebut. Menurut Yanto, tiga oknum hakim PN Surabaya ini mencederai kebahagiaan para hakim di Indonesia yang baru-baru ini mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan, sebagaimana telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.
Sebelumnya, Rabu (23/10), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Ketiga hakim tersebut ialah ED, HH, dan M.
Ketiga hakim dimaksud merupakan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Ronald Tannur di tingkat pertama dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ketiganya membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan.
Selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ant/P-2)
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Status hukum dan pemberhentian ketiganya menunggu hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kejagung belum mengungkap nilai suap yang diterima tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
TIGA hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pemberian vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur terancam 20 tahun penjara
Segepok duit mata uang asing bertuliskan buat kasasi disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penggeledahan rumah pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Kejagung membongkar waktu transaksi penyuapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved