Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Segepok duit mata uang asing bertuliskan buat kasasi disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penggeledahan rumah pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Lisa ditetapkan tersangka kasus pemberian suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pemvonis bebas Ronald.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan akan mendalami fakta yang terungkap itu. Guna memastikan apakah uang tersebut diperuntukkan bagi hakim Mahkamah Agung (MA) selaku pemutus vonis Ronald pada tingkat kasasi.
"Semua barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi, namun apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini nanti kita lihat perkembangannya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, hari ini.
Kejagung menyebar video penggeledahan di kediaman Lisa pada Rabu, 23 Oktober 2024. Tampak pada video penampakan sebundel uang dolar AS yang terikat dan berlapis kertas bertuliskan "buat kasasi".
Sementara itu, Mahkamah Agung telah merespons perihal bukti uang yang bertuliskan untuk kasasi tersebut. Meski baru mendengar hal itu, MA memastikan akan mengklarifikasi guna memastikan ada tidaknya sejumlah uang haram masuk ke majelis kasasi.
"Tentunya kalau memang ada laporan resmi ya tentunya pimpinan akan mengambil sikap. Tapi sampai saat ini kok belum, saya baru mendengar ini. Nanti kita sampaikan ke pimpinan ya," kata juru bicara MA Hakim Agung Yanto saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis pagi.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat sebagai tersangka. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota.
Perkara ini bermula ketika Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap anak mantan anggota DPR dari PKB Edward Tannur. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29.
Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Bahkan, dalam pertimbangannya juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.
Dalam pertimbangan hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini. Vonis bebas itu kemudian menuai sorotan karena putusan hakim dinilai janggal.
Komisi Yudisial (KY) telah mengusut terkait dugaan pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dengan membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. Ronald Tannur akhirnya dihukum penjara 5 tahun.
Namun, keluarga korban masih tidak puas vonis 5 tahun penjara. Hukuman itu dinilai masih jauh dari tuntutan yakni 20 tahun penjara.
"Kenapa 5 tahun? padahal tuntutannya 20 tahun. Harapan keluarga agar nanti majelis hakim yang menangani kasasi juga diperiksa. Karena kami tidak puas dengan hukuman 5 tahun itu," terang Alfika Risma, adik korban Dini Sera. (Yon/P-2)
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai vonis Zarof Ricar terlalu ringan dari tuntutan JPU maksimal 20 tahun penjara.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara
Jaksa Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
Heru mengajukan banding karena menilai sejumlah pembelaan tidak dipertimbangkan hakim. Di sisi lain, Kejagung menunggu administrasi atas persidangan kedua itu.
Harli mengatakan, jaksa mengambil opsi pikir-pikir atas vonis para hakim penerima suap dan gratifikasi ini. Sejatinya, penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari dari putusan dibacakan.
Dengan diterimanya pengembalian uang, maka uang tersebut akan disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, divonis dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Objektivitas hukuman mereka dipertanyakan
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur
Hukuman itu dimulai dari masa penahanan dia di tahap penyidikan. Mangapul juga diberikan pidana denda Rp500 juta.
Zarof Ricar, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdata yang melibatkan perusahaan gul
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved