Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Segepok duit mata uang asing bertuliskan buat kasasi disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penggeledahan rumah pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Lisa ditetapkan tersangka kasus pemberian suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pemvonis bebas Ronald.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan akan mendalami fakta yang terungkap itu. Guna memastikan apakah uang tersebut diperuntukkan bagi hakim Mahkamah Agung (MA) selaku pemutus vonis Ronald pada tingkat kasasi.
"Semua barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi, namun apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini nanti kita lihat perkembangannya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, hari ini.
Kejagung menyebar video penggeledahan di kediaman Lisa pada Rabu, 23 Oktober 2024. Tampak pada video penampakan sebundel uang dolar AS yang terikat dan berlapis kertas bertuliskan "buat kasasi".
Sementara itu, Mahkamah Agung telah merespons perihal bukti uang yang bertuliskan untuk kasasi tersebut. Meski baru mendengar hal itu, MA memastikan akan mengklarifikasi guna memastikan ada tidaknya sejumlah uang haram masuk ke majelis kasasi.
"Tentunya kalau memang ada laporan resmi ya tentunya pimpinan akan mengambil sikap. Tapi sampai saat ini kok belum, saya baru mendengar ini. Nanti kita sampaikan ke pimpinan ya," kata juru bicara MA Hakim Agung Yanto saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis pagi.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat sebagai tersangka. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota.
Perkara ini bermula ketika Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap anak mantan anggota DPR dari PKB Edward Tannur. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29.
Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Bahkan, dalam pertimbangannya juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.
Dalam pertimbangan hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini. Vonis bebas itu kemudian menuai sorotan karena putusan hakim dinilai janggal.
Komisi Yudisial (KY) telah mengusut terkait dugaan pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dengan membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. Ronald Tannur akhirnya dihukum penjara 5 tahun.
Namun, keluarga korban masih tidak puas vonis 5 tahun penjara. Hukuman itu dinilai masih jauh dari tuntutan yakni 20 tahun penjara.
"Kenapa 5 tahun? padahal tuntutannya 20 tahun. Harapan keluarga agar nanti majelis hakim yang menangani kasasi juga diperiksa. Karena kami tidak puas dengan hukuman 5 tahun itu," terang Alfika Risma, adik korban Dini Sera. (Yon/P-2)
DI tengah euforia berlakunya PP No 44 Tahun 2024 terkait dengan peningkatan kesejahteraan hakim, tiba-tiba muncul kasus yang memalukan oleh sejumlah oknum hakim.
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Satreskrim Polrestabes Surabaya menyatakan motif tersangka Gregorius Ronald Tannur membunuh korban Dini Sera Afrianti yang merupakan kekasihnya karena sakit hati.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti.
MASYARAKAT mengirimkan berbagai karangan bunga berisi kecaman dan sindiran terhadap hakim Erintuah Damani yang memvonis bebas Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, resmi mengajukan kasasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Status hukum dan pemberhentian ketiganya menunggu hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kejagung belum mengungkap nilai suap yang diterima tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
TIGA hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pemberian vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur terancam 20 tahun penjara
Setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ketiganya bersalah, tiga hakim PN Surabaya itu akan diberhentikan tidak dengan hormat.
Kejagung membongkar waktu transaksi penyuapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved