Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Komisi III DPR Minta Motif Suap Hakim Kasus Ronald Tannur Diungkap ke Publik

Akmal Fauzi
24/10/2024 12:49
Komisi III DPR Minta Motif Suap Hakim Kasus Ronald Tannur Diungkap ke Publik
Gregorius Ronald Tannur(Dok.Antara)

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta motif suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur selaku terdakwa pembunuhan itu diungkap ke publik.

Menurutnya, tiga hakim tersebut telah menjatuhkan vonis yang tidak masuk akal. Sehingga patut dicurigai menerima suap miliaran rupiah untuk meloloskan suatu perkara.

"Ketiga hakim ini kan yang membuat putusan tidak masuk akal di kasus Ronald Tannur. Jadi patut diduga arahnya ke sana," kata Sahroni dikutip Antara, Kamis (24/10). 

Dia mendukung langkah Kejaksaan Agung RI dalam mengungkap skandal yang menimpa sistem peradilan tersebut. Dia pun yakin bahwa Kejaksaan Agung akan berani mengungkap sosok dalang di balik kasus penyuapan itu.

Di samping itu, dia berharap agar Komisi Yudisial (KY) meningkatkan kinerjanya, terutama dalam aspek pengawasan terhadap hakim. Menurut dia, kasus suap itu merupakan ironi karena dilakukan oleh tiga hakim sekaligus di suatu pengadilan negeri yang sama.

Dia pun khawatir adanya kasus-kasus serupa yang dilakukan oleh oknum hakim-hakim lain namun tidak terungkap. Jika hal itu terjadi, menurut dia, masyarakat yang mengalami akan dirugikan.

"Masa semudah itu hukum dan keadilan kita dibeli? Jadi tolong KY harus pantau kinerja para hakim dengan lebih baik lagi," kata dia.

Untuk itu, dia meminta kepada para hakim untuk selalu menjaga integritas dan hati nurani dalam menjalankan tugasnya.

“Dan untuk para hakim, saya minta tetap jaga integritas, profesionalitas, dan hati nurani. Amanah jabatan hakim itu dipertanggungjawabkan dunia akhirat, jangan pernah coba main-main,” kata Sahroni.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.

Tiga orang hakim yang menjadi tersangka yaitu ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

Selain tiga hakim, lanjutnya, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Jaksa pun menyita uang dari enam lokasi, yang terdiri dari mata uang rupiah, dolar AS, ringgit Malaysia, dolar Singapura, yang berjumlah senilai miliaran rupiah. (Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya