Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menyerahkan memori kasasi terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Pada hari Jumat (16/8), jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Surabaya sudah mengirimkan memori kasasi ke PN Surabaya untuk diteruskan ke Mahkamah Agung (MA),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dikutip Antara, Selasa (20/8).
Ia mengatakan, penyerahan memori kasasi tersebut merupakan kewajiban JPU dalam rangka memenuhi hukum acara.
Baca juga : Jaksa Matangkan Memori Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur
“Karena Jaksa menyatakan kasasi maka dengan dimasukkannya memori kasasi ini, akan menjadi satu langkah untuk selanjutnya diserahkan kepada pengadilan yang kalau berkas perkaranya sudah lengkap, akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa,” ucapnya.
Diketahui, kasasi itu diajukan sebagai tanggapan atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yang memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti, 29.
Tim Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah mendakwa Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR RI ini dengan Pasal 338, 351 ayat 1 dan 3, serta 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu melakukan penganiayaan berat di sebuah tempat hiburan malam terhadap korban yang saat itu berusia 29 tahun.
Baca juga : Tim Investigasi KY Terus Kumpulkan Bukti terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Salah satu alat bukti dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di parkiran tempat hiburan yang berlokasi Surabaya Selatan tersebut, terdakwa Ronald Tannur terlihat sempat menelantarkan kekasihnya itu, meski kemudian dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Atas dakwaan tersebut, Jaksa menuntut terdakwa Ronald Tannur agar dihukum pidana selama 12 tahun penjara.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dalam putusannya pada 24 Juli lalu menilai penyebab kematian korban karena banyak mengonsumsi minuman beralkohol, bukan akibat penganiayaan berat seperti yang tertuang dalam dakwaan Jaksa, sehingga terdakwa Ronald Tannur pun dibebaskan. (Ant/P-5)
Robiyatun, tergugat 1 kasus investasi bodong yang merugikan para korban senilai Rp3,4 miliar kembali mangkir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Isu itu beredar sejak siang tadi seiring pemeriksaan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) oleh tim pemeriksa internal MA di Kejagung.
Zarof Ricar yang menjadi tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur, juga menjadi makelar pengurusan perkara lain di MA selama 10 tahun.
Kejaksaan Agung membongkar waktu transaksi penyuapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta motif suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur selaku terdakwa pembunuhan itu diungkap
Komisi Yudisial telah memeriksa semua hakim di PN Surabaya. Termasuk Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved