Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ahli Hukum Pidana Sebut Putusan tidak Adil, KY Diminta Segera Periksa Hakim PN Surabaya

Mohamad Farhan Zhuhri
29/7/2024 22:14
Ahli Hukum Pidana Sebut Putusan tidak Adil, KY Diminta Segera Periksa Hakim PN Surabaya
Warga berjalan di dekat karangan bunga yang terpajang di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

PAKAR hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Menurutnya, hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam mengambil keputusan yang telah diperiksa di persidangan.

"Kalaupun hakim tidak akan menggunakan itu dalam putusannya, maka alat bukti itu harus dipertimbangkan dengan argumennya," kata dia saat dihubungi Media Indonesia, Senin (29/7).

Baca juga : KY Dalami Vonis Bebas Ronald Tannur

Persoalannya, lanjut Fickar, dalam kasus tersebut hakim hanya mempertimbangkan bukti yang dapat membebaskan terdakwa dalam hal ini Ronald Tannur.

"Benar bahwa pelindasannya oleh mobil terdakwa tidak ada saksi yang melihat, tetapi baik saksi maupun cctv jelas terlihat Tanur menganiaya pacarnya atau korban, itu ada saksi dan cctv," ujar dia.

"Tetapi itu tidak dipertimbangkan, jadi putusan ini tidak adil," imbuhnya.

Baca juga : Pimpinan Komisi III Sempat Mengumpat saat Dapati Fakta Korban Kasus Ronald Tannur

Oleh karena itu, ia berharap Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa majelis hakim PN Surabaya meski belum ada laporan yang masuk.

Jika terbukti hakim menerima sesuatu dalam membebaskan Ronald Tannur, maka secepatnya KY merekomendasikan untuk memecat hakim tersebut.

"Bahkan jika ada unsur pidana dua-duanya bisa diteruskan utnuk diproses di peradilan pidana," pungkas Fickar.

Baca juga : Keluarga Dini Sera Afriyanti Minta Ronald Tannur dan Hakim Dihukum Setimpal

Pada Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.

Selain itu, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas kasus yang menimpa anaknya tersebut. (Far/Ant)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya