Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KELUARGA Dini Sera Afriyanti mengadu ke DPR RI dan meminta hukuman setimpal terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur serta hakim yang mengadili. Ronald telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Saya mohon kepada bapak pimpinan Komisi III untuk membantu terus kasus ini hingga selesai, agar keluarga saya mendapatkan keadilan dan tersangka mendapat hukuman setimpal, dan hakim segera ditindak juga dengan seadil-adilnya," kata adik kandung korban Dini, Alfika Risma, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.
Alfika akan memperjuangkan untuk mendapat keadilan. Tujuannya mengadu ke DPR juga agar perjuangannya didengar lebih luas.
Baca juga : Ahmad Sahroni Murka ke Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
"Saya datang kesini bersama bapak saya didampingi kuasa hukum saya untuk menyuarakan aspirasi saya agar didengar oleh rekan-rekan media sekalian juga. Saya memperjuangkan ini terutama untuk kakak kandung saya Almarhum Dini," ujar Alfika.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar Alfika dan keluarga tak khawatir. Para wakil rakyat dipastikan bakal ikut memperjuangkan kasus ini demi mendapat keadilan.
"Jangan khawatir, disini sudah muka singa semua. Karena melihat apa yang disampaikan hakim, saya pertama kali baca berita itu, orang tolol manapun kalau melihat kejadian terkait yang sudah terjadi dan dinyatakan vonis bebas, itu yang sampai hari ini saya bilang 3 hakim yang memutuskan vonis bebas sakit semua," kata Sahroni.
Baca juga : Komisi III DPR: Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Tak Berpihak ke Korban
Komisi III DPR juga telah memberikan rekomendasi. Mulai dari pemeriksaan terhadap hakim hingga pencekalan untuk Ronald.
"Komisi III meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis, Erintuah Damanik; Anggota, Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Alm. Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata anggota Komisi III DPR Heru Widodo.
Rekomendasi berikutnya yakni meminta Jaksa Agung segera mengajukan kasasi. Selain itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta menerbitkan surat pencekalan untuk Ronald.
Baca juga : PKB Nonaktifkan Edward Tannur sebagai Kader
"Serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumhan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Heru.
Rekomendasi selanjutnya yakni agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi saksi dan korban. "Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Heru.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Amar putusan ini dibacakan Damanik dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
Baca juga : Tim Investigasi KY Bergerak Dalami Putusan Bebas Ronald Tannur
Damanik menegaskan putra dari politisi PKB itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik.
Selain itu Damanik meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (Z-7)
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan perlindungan bagi jurnalis media Tempo yang mendapatkan teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Sinergitas pelayanan antar lembaga, dan kebutuhan penanganan yang lebih responsif terhadap korban.
Korban-korban tersebut, menurut Mahyudin harus mendapatkan perlindungan yang layak demi keberlangsungan kontestasi pilkada.
LPSK mempertimbangkan syarat-syarat pemberian perlindungan berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban.
Dr. Edy Wuryanto tegaskan istitha’ah kesehatan jemaah haji jadi wewenang Kemenkes. Koordinasi dengan Kemenag penting untuk seleksi calon jemaah berisiko.
Angka kematian jemaah haji Indonesia disorot Saudi. Timwas DPR minta seleksi kesehatan diperketat demi keselamatan jemaah, khususnya lansia berpenyakit.
Timwas DPR RI soroti rasio tak ideal tenaga medis haji Indonesia. Usul bangun RS Haji di Makkah demi layanan lebih maksimal bagi jemaah.
Anggota DPR Maman Imanulhaq menyoroti pentingnya kesiapan digital, seleksi kesehatan, dan pembagian peran otoritas dalam sistem haji baru Arab Saudi.
Anggota Timwas Haji DPR RI, Satori, mendorong evaluasi total terhadap petugas haji Indonesia.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Oleh Soleh meminta rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk merekrut 24 ribu prajurit baru dikaji secara matang dan mendalam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved