Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

4 Kali Lipat Naiknya Permohonan Perlindungan Terkait Kekerasan Seksual Anak

Devi Harahap
11/12/2024 14:51
4 Kali Lipat Naiknya Permohonan Perlindungan Terkait Kekerasan Seksual Anak
(Ilustrasi) kekerasan.(MI)

WAKIL Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, memaparkan data permohonan perlindungan terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak mencapai empat kali lipat dibandingkan kasus pada orang dewasa. 

“Selama kurun waktu tiga tahun, 81% dari jumlah keseluruhan permohonan terkait kekerasan seksual diajukan untuk korban anak-anak,” kata Sri pada Peluncuran dan Diskusi Hasil Kajian Implementasi UU TPKS dalam Perlindungan Saksi dan Korban di Jakarta, Rabu (11/12).

Selanjutnya, terlindung LPSK dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual selama periode 2022-2024 mencapai 2.518 terlindung. Dari data tersebut, jumlah terlindung tertinggi adalah korban kekerasan seksual anak sebanyak 1.673 terlindung dan kekerasan seksual 845.

“Untuk itu, LPSK melaksanakan pemberian perlindungan kepada terlindung dalam program perlindungan yang mencakup pemenuhan hak dan/atau pemberian bantuan. Setiap terlindung dapat mengakses beberapa jenis program perlindungan,” ujar Sri. 

Berdasarkan klasifikasi gender, Sri mengungkapkan bahwa anak perempuan akan lebih jauh mengalami kerentanan. Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%. 

“Untuk persentase kenaikan terkait tingkat kerentanan ini setiap tahunnya untuk perempuan lebih tinggi lebih hingga 100% tapi kalau gendernya laki-laki itu hanya sebesar 0,55%. Ini menunjukkan betapa kerentanan perempuan itu menjadi sangat tinggi,” katanya. 

“Padahal kesehatan reproduksi perempuan  harus diperhatikan karena akan menentukan kualitas generasi mendatang,” lanjut Sri. 

Lebih lanjut, Sri mengatakan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir sejak 2022 hingga 2024, para korban dan saksi telah mengakses bantuan program LPSK sebanyak 4.034 program perlindungan. Disebutkan bahwa jenis program bantuan yang paling banyak diakses adalah fasilitasi restitusi dengan 1.505 terlindung. 

“Tapi sekalipun proses hukum sudah diputuskan tetapi dan di dalam eksekusinya menyebutkan soal restitusi, sering kali hak restitusi tidak dapat direalisasikan karena Jaksa mengatakan bahwa pelaku tidak mampu bayar, sementara di UU TPKS jelas bisa kurang bayar maka pelaku harus diupayakan bayar restitusi baik itu 5%, 10% atau 20%,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Sri memaparkan bahwa bentuk eksploitasi seksual yang mengajukan permohonan perlindungan banyak didominasi oleh kalangan pekerja prostitusi dan lpemandu lagu. 

“Aduan ini meningkat hingga 4 kali lipat. Selain itu, untuk permohonan tindak pidana kekerasan seksual kepada disabilitas tahun 2023 tertinggi didominasi dengan jenis disabilitas mental,” katanya. 

Sri menjelaskan provinsi Jawa Barat masih menjadi wilayah dengan permohonan perlindungan bagi korban saksi tertinggi dalam kasus kekerasan seksual. 

“Asal wilayah permohonan tertinggi di Jawa Barat karena mungkin wilayah terdekat dengan LPSK. Lalu provinsi dengan permohonan tertinggi kedua adalah Jakarta dan disusul Lampung,” ujarnya. (Dev/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya