Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada keluarga korban dalam kasus penganiayaan yang di lakukan oleh oknum Paspamres dan 2 Prajurit TNI. Meskipun, belum ada pengajuan permohonan perlindungan.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Imam Masykur, 25 tahun, asal Aceh dilakukan oleh oknum Paspamres dan 2 Prajurit TNI yang viral di jagat maya. Korban tewas dan jasadnya di temukan di sungai di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo yang di temui di gedung LPSK, memastikan pihaknya akan berkordinasi dengan korban dan keluarga korban di Aceh. "Meski belum ada pengajuan permohonan perlindungan, namun LPSK akan jemput bola untuk memberikan perlindungan," katanya, Selasa (29/8).
Ia mengungkap, langkah ini di lakukan LPSK karena ada kekhawatiran di masyarakat, baik saksi maupun keluarga korban, yang merasa terancam bila pelakunya merupakan oknum anggota TNI.
Selain akan memberikan perlindungan, LPSK juga akan membantu jika pihak keluarga korban ingin mengajukan restitusi. (MGN/Z-4)
Seperti diketahui, seorang pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur tewas setelah diculik dan dianiaya oleh oknum Paspampres berinisial Praka RM beserta dua rekannya
Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga berharap kejadian tersebut menjadi peringatan bagi prajurit lainnya untuk taat pada Undang-Undang dan turut menjaga rakyat bukan sebaliknya.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengakui bahwa pengawasan terhadap prajurit TNI untuk tidak melakukan pelanggaran tak bisa dipantau secara melekat.
Pengamat Militer mengingatkan agar jangan sampai ada upaya-upaya yang bertendensi meringankan hukuman dan melindungi anggota Paspampres dan TNI yang menganiaya warga Aceh hingga tewas.
KEMATIAN Imam Masykur karena dianiaya oleh oknum anggota paspampres disebut-sebut ada dugaan terkait dengan mafia peredaran obat ilegal.
Zulpan menegaskan saat ini pihaknya terus bergerak guna menangkap para pelaku pengeroyokan. Hal itu lantaran adanya dugaan pelaku lebih dari tiga orang yang sudah ditangkap.
Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tiga tindak pidana.
Davina mengecam tindakan itu dan meminta agar pelaku dapat dihukum untuk memberikan efek jera.
"TNI AU dalam hal ini Satpom Lanud Ats Bogor sudah melakukan penahanan terhadap oknum prajurit Lanud Ats Pratu SH yang diduga melakukan kekerasan terhadap warga sipil di Tangerang,"
DUA personel TNI yang tergabung dalam misi pasukan penjaga perdamaian PBB di Libanon, Unifil, dilaporkan terluka akibat serangan Israel pada pangkalan militer pasukan itu pada Kamis (10/10).
Selain akta kematian, Kemendagri juga menyerahkan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP elektronik terbaru kepada keluarga korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved