Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada keluarga korban dalam kasus penganiayaan yang di lakukan oleh oknum Paspamres dan 2 Prajurit TNI. Meskipun, belum ada pengajuan permohonan perlindungan.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Imam Masykur, 25 tahun, asal Aceh dilakukan oleh oknum Paspamres dan 2 Prajurit TNI yang viral di jagat maya. Korban tewas dan jasadnya di temukan di sungai di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo yang di temui di gedung LPSK, memastikan pihaknya akan berkordinasi dengan korban dan keluarga korban di Aceh. "Meski belum ada pengajuan permohonan perlindungan, namun LPSK akan jemput bola untuk memberikan perlindungan," katanya, Selasa (29/8).
Ia mengungkap, langkah ini di lakukan LPSK karena ada kekhawatiran di masyarakat, baik saksi maupun keluarga korban, yang merasa terancam bila pelakunya merupakan oknum anggota TNI.
Selain akan memberikan perlindungan, LPSK juga akan membantu jika pihak keluarga korban ingin mengajukan restitusi. (MGN/Z-4)
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta agar ketiga terduga pelaku dapat diberikan hukuman yang setimpal, guna menegakkan keadilan.
Karena uang tebusan yang diminta oleh oknum anggota TNI itu tidak dipenuhi nyawa Imam Masykur pun melayang di tangan oknum TNI tersebut. Jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang.
Johan Budi mengungkapkan ada beberapa kasus Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK tidak terlihat. Begitu juga kasus penganiayaan okunum Paspampres terhadap warga Aceh hingga tewas.
KEMATIAN Imam Masykur karena dianiaya oleh oknum anggota paspampres disebut-sebut ada dugaan terkait dengan mafia peredaran obat ilegal.
Pengamat Militer mengingatkan agar jangan sampai ada upaya-upaya yang bertendensi meringankan hukuman dan melindungi anggota Paspampres dan TNI yang menganiaya warga Aceh hingga tewas.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Oleh Soleh meminta rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk merekrut 24 ribu prajurit baru dikaji secara matang dan mendalam.
Prasetyo menjelaskan bahwa banyak terjadi pelanggaran di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, seperti penyelundupan barang ilegal dari institusi itu.
Setelah seluruh proses administrasi sudah dijalankan, kata Kristomei, barulah Djaka diberhentikan secara hormat per tanggal 14 Mei 2025 lalu.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved