Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi, menyayangkan absennya Komnas HAM dan LPSK dalam beberapa kasus. Dia menegaskan jangan sampai dua lembaga ini tebang pilih kasus.
Johan mengungkapkan, ada kasus siswi diperkosa oleh gurunya, namun Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK tidak terlihat.
Begitu juga dengan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum Paspampres terhadap warga Aceh hingga tewas, tidak ada kehadiran Komnas HAM dan LPSK.
Baca juga: Tuntaskan Kasus Dugaan TPPO Pekerja Migran di Suriah
"Saya enggak mendengar Komnas HAM, LPSK ada di sana, yang anak-anak minta visum, anak-anak diperkosa guru, saya enggak lihat itu ada Komnas HAM, LPSK," ujar Budi.
"Kejadian baru-baru ini, warga dipukuli oknum Paspampres saya enggak melihat dan mendengar dan melihat ada Komnas HAM, LPSK di sana, apa itu bukan jangkauan kerja Komnas HAM dan LPSK?" tandas Johan saat rapat bersama KPK, Komnas HAM, LPSK dan Komnas Perempuan, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8).
Komnas HAM dan LPSK Terkesan Muncul di Momen Tertentu
Menurut Johan, Komnas HAM dan LPSK terkesan hanya muncul di momen-momen tertentu.
"Saya kira kalau dilihat dari track record, kasus Sambo misal, LPSK muncul terus, Komnas HAM muncul terus, kenapa kok kasus-kasus ini saya tidak melihat apa skala prioritas Komnas HAM, LPSK," ucap Johan.
"Tolong Komnas HAM, LPSK kalau terjun tangani kasus, jangan memilih yang ramai diberikan tapi event tertentu yang menyedot rasa kemanusiaan tak ada Komnas HAM, LPSK," papar Johan.
Baca juga: Komnas HAM: Lamanya Masa Tunggu Hukuman Mati jadi soal Serius HAM
Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta Komnas HAM hingga LPSK turun tangan dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda Aceh bernama Imam Masykur tewas.
"Kepada LPSK, Komnas HAM dan Komnas Perempuan, saya menyampaikan aspirasi masyarakat di Aceh karena baru-baru ini terjadi suatu peristiwa yang sangat mengenaskan, yang boleh kita katakan tidak sejalan dengan kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Nasir.
Baca juga: Komnas HAM Dorong Kasus Pencemaran Nama Baik Diproses Perdata
Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta sebelumnya telah menahan tiga oknum TNI dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda Aceh bernama Imam Masykur tewas.
Jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023. Pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh tersebut diduga dibuang usai diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM. (RO/S-4)
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Pemberian kompensasi bukan sekadar bantuan finansial, tetapi juga bentuk pengakuan dan kehadiran negara terhadap korban ketidakadilan.
Ia menyatakan sebanyak 10.217 permohonan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana 2024
Apabila terpidana tidak mampu membayar restitusi, jaksa bakal menyampaikan pemberitahuan kepada LPSK.
Hal itu penting dilakukan sebagai upaya menjamin pemenuhan hak restitusi bagi para korban tindak pidana.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan perlindungan bagi jurnalis media Tempo yang mendapatkan teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved