Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA Pelaku penganiayaan terhadap warga Aceh hingga tewas, yakni anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM dan dua anggota TNI lain, Praka HS juga Praka J, dijerat tiga kasus mulai dari penculikan, pemerasan, hingga penganiayaan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari kepada wartawan, Selasa 29 Agustus 2023.
Menanggapi itu, Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, mengingatkan agar jangan sampai ada upaya-upaya yang bertendensi meringankan hukuman dan melindungi tersangka pelaku kejahatan.
Baca juga: Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas, Lodewijk: Ini Peringatan Bagi Prajurit Lain
“Kita tidak lagi berada di masa lalu, di mana reputasi dan marwah lembaga bisa dijaga dengan menutupi masalah,” tegas Khairul kepada Media Indonesia, Selasa (29/8/2023).
“Saat ini reputasi dan marwah justru akan meningkat jika bisa menyelaraskan diri dengan harapan masyarakat dan tidak berlawanan dengan harapan masyarakat,” paparnya.
Terpisah, Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, menerangkan pihaknya masih mendalami Pasal-Pasal apa saja yang akan menjerat para pelaku perbuatan keji tersebut.
Baca juga: Kamar Peradilan MA Diminta Awasi Kasus Penganiayaan Oleh Oknum Paspampres
“Pasal-Pasalnya masih kita dalami. Intinya kita cari Pasal seberat-beratnya,” tandas Irsyad kepada Media Indonesia.
KY Perlu Awasi
Khairul menuturkan Komisi Yudisial (KY) bisa ikut mengawasi jalannya kasus karena memiliki kewenangan.
“Secara normatif, seorang hakim militer selain terikat dengan delapan Wajib TNI dan Sapta Marga, juga terikat dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Pengawasan KEPPH ini merupakan kewenangan KY,” ungkap Khairul.
Dengan adanya komitmen Panglima TNI agar para pelaku dihukum seberat-beratnya, Khairul optimis bahwa tidak akan ada konflik kepentingan antara para hakim militer dengan atasannya (Panglima TNI) yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran KEPPH.
Terkait bisa atau tidaknya kasus pembunuhan ini dialihkan ke pengadilan umum melalui koneksitas, Khairul berpendapat bahwa kasus ini akan tetap ditangani oleh Pengadilan Militer.
“Koneksitas adalah mekanisme hukum acara untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer. Dalam kasus ini, meskipun korbannya seorang warga sipil, namun pelaku seluruhnya adalah prajurit,” tandasnya.
(Z-9)
Insiden ini diduga dipicu oleh persoalan internal yang berkaitan dengan tempat kerja istri oknum tersebut. Namun, motif pasti masih dalam penyelidikan internal.
TNI masih melakukan penyelidikan. Awak media diminta menunggu hasil penyelidikan dan investigasi lebih lanjut.
Polresta) Tangerang, Polda Banten, menetapkan penyewa mobil dalam kasus penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Tanggerang bernama Ajat Supriatna alias AS, 32, menjadi tersangka
Aksi koboi sejumlah anggota TNI Angkatan Darat, viral di media sosial, lantaran salah seorang di antaranya mengacung-acungkan senjata di depan warga, termasuk anak-anak.
Kristomei pun menyebut pihaknya akan evaluasi SOP pengamanan dan pengawasan hingga pengendalian fasilitas yang dimiliki oleh TNI AD.
Wadan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menerangkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan bakal ada prajurit lain yang diduga ikut terlibat.
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Terdapat perbedaan fundamental dalam doktrin kerja antara kepolisian dan militer yang tidak dapat dicampuradukkan dalam menghadapi ancaman terorisme di ruang sipil.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo yang diduga memfitnah dan menganiaya penjual es gabus, Sudrajat harus diproses hukum.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved