Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGAMAT Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menegaskan, sudah seharusnya kamar peradilan militer Mahkamah Agung (MA) turut mengawal kasus oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap warga Aceh hingga tewas.
“Saya kira karena kasus ini akan ditangani oleh pengadilan militer, justru kita boleh berharap kamar peradilan militer Mahkamah Agung ikut mengawal,” terang Khairul kepada Media Indonesia, Selasa (29/8)
Khairul menuturkan pengawalan perlu dihadirkan guna menjaga komitmen serius Panglima TNI agar para pelaku yang sudah mencoreng nama baik dan kehormatan TNI ini dihukum seberat-beratnya.
Baca juga : Kasus Penganiayaan Diduga Dilakukan Anggota DPR: harus jadi evaluasi bagi TNI
Selain itu, kata Khairul, ia juga berharap agar jajaran TNI terutama jajaran kesatuan asal para pelaku, bisa mendukung dan bekerjasama baik demi hadirnya proses penegakan hukum maupun peradilan yang fair dan memenuhi rasa keadilan.
“Dengan tidak menghalangi dan menutupi hal-hal yang dapat memberatkan,” tegasnya.
Baca juga :Kakak Ipar Paspampres Praka RM Jadi Sopir Saat Penculikan Pemuda Aceh
Khairul mengaku memang masyarakat berharap penegakan hukum bisa berjalan fair dan memenuhi rasa keadilan. Tapi tentunya fakta-fakta dan hak-hak tersangka juga tidak bisa dikesampingkan.
“Perjalanan hingga hukuman bersifat inkracht masih panjang. Katakanlah majelis hakim militer di tingkat pertama nanti menjatuhkan hukuman mati, belum tentu juga putusannya masih akan tetap sama atau diperkuat di tingkat banding hingga kasasi,” tuturnya.
“Karena itu proses penegakan hukum dan peradilan yang terbuka, mudah diakses publik dan akuntabel dibutuhkan,” tambah Khairul.
Khairul menuturkan Komisi Yudisial (KY) bisa ikut mengawasi jalannya kasus karena memiliki kewenangan.
“Secara normatif, seorang hakim militer selain terikat dengan delapan Wajib TNI dan Sapta Marga, juga terikat dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Pengawasan KEPPH ini merupakan kewenangan KY,” ungkap Khairul.
Dengan adanya komitmen Panglima TNI agar para pelaku dihukum seberat-beratnya, Khairul optimistis tidak akan ada konflik kepentingan antara para hakim militer dengan atasannya (Panglima TNI) yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran KEPPH.
Terkait bisa atau tidaknya kasus pembunuhan ini dialihkan ke pengadilan umum melalui koneksitas, Khairul berpendapat bahwa kasus ini akan tetap ditangani oleh Pengadilan Militer.
“Koneksitas adalah mekanisme hukum acara untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer. Dalam kasus ini, meskipun korbannya seorang warga sipil, namun pelaku seluruhnya adalah prajurit,” tandasnya. (Z-5)
Putusan MK itu dapat memperkuat landasan hukum KPK untuk menangani korupsi koneksitas dan membuka peluang penanganan kasus secara lebih sistematis.
Anggota TNI AL ini dituntut 10 tahun penjara karena nekat memalsukan surat izin cerai.
Pengadilan Militer Kongo menjatuhkan hukuman mati terhadap Kolonel Mike Mikombe karena terlibat pembunuhan lebih dari 50 demonstran di Goma.
CALON tunangan korban penculikan Imam Masykur 25, Yuni Maulida, 23, mengungkap sejumlah luka pada jenazah korban penculikan dan penganiayaan oknum Paspampres dan prajurit TNI itu.
Jokowi menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus bagi anggota atau personil TNI.
Tindakan Paspampres sudah terkualifikasi menghalangi kebebasan berpendapat
PRESIDEN Prabowo Subianto menegur seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di sela kunjungannya ke Indo Defence Expo & Forum di JIEXPO Kemayoran, Jakarta,
Paspampres mengakui bus kesatuan menabrak pilar halte TransJakarta di Petamburan, Jakarta Pusat,Senin (30/9) sekitar pukul 16.45 WIB karena rem kendaraan blong.
KOMANDAN Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen TNI Achiruddin meminta masyarakat tidak agresif dan terkesan membahayakan saat bertemu Presiden Joko Widodo.
Istana menerangkan bahwa tidak ada dari rekan-rekan Paspampres yang melakukan pemukulan terhadap warga
Mobil yang digunakan pemimpin tertinggi gereja Katolik sedunia, Paus Fransiskus, disesuaikan dengan keinginan pihak Vatikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved