Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
CO-FOUNDER Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer masih bersifat ambiguitas sehingg berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Ada ketidakjelasan dalam Pasal 42 UU KPK dan hukum acara pidana koneksitas (KUHAP dan UU Peradilan Militer) yang menimbulkan ketidakpastian hukum. MK juga meminta KPK membentuk struktur organisasi khusus untuk menangani korupsi koneksitas, seperti sub bidang di bawah Bidang Penindakan,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Jumat (29/11).
Khairul menilai putusan ini dapat memperkuat landasan hukum KPK untuk menangani korupsi koneksitas dan membuka peluang penanganan kasus secara lebih sistematis. Akan tetapi, KPK masih dihadapkan pada beberapa persoalan kelembagaan.
“Misalnya kebutuhan KPK untuk melakukan penyesuaian struktural, merekrut personnel, dan mempelajari lebih dalam mekanisme koneksitas. Di sisi lain, militer harus menunjukkan komitmen transparansi dan kerja sama,” imbuhnya.
Selain itu, Khairul mengatakan bahwa koordinasi dengan Kejaksaan Agung juga menjadi krusial untuk memastikan hukum acara koneksitas berjalan efektif.
“Keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung berpotensi menjadi elemen penting untuk mempermudah pembentukan tim gabungan,” ujarnya.
Kendati demikian, Khairul mengingatkan KPK masih menghadapi tantangan dalam membangun subbidang baru untuk menangani korupsi koneksitas secara khusus, sekaligus mengatasi potensi konflik koordinasi akibat perbedaan budaya kerja dan yurisdiksi antara sipil dan militer.
“Tantangan lain adalah kemungkinan resistensi dari militer terhadap keterlibatan KPK, mengingat institusi ini memiliki kecenderungan untuk menjaga kerahasiaannya dari pihak luar,” jelasnya.
Menurut Khairul, untuk menjawab tantangan tersebut, militer harus proaktif memperkuat kerja sama dengan KPK dan Kejaksaan Agung. Selain itu, penyesuaian regulasi internal jug menjadi langkah penting untuk mendukung akses KPK terhadap dokumen dan saksi.
“Dan harus ada pelatihan hukum acara koneksitas bagi personel militer juga perlu dilakukan, terutama untuk memastikan tidak ada hambatan prosedural. Transparansi adalah kunci agar militer dapat menjaga integritas sambil tetap mematuhi prinsip akuntabilitas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Khairul menggakan jika tantangan ini dapat diatasi melalui koordinasi yang erat, revisi organisasi, dan komitmen keterbukaan dari semua pihak, putusan MK tersebut bisa menjadi langkah besar dalam memperkuat integritas penegakan hukum di Indonesia.
“Dengan kerja sama yang solid, korupsi koneksitas dapat ditangani lebih efektif, sehingga memberikan dampak nyata dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (Dev/I-2)
Sertu Riza Pahlivi yang memukuli pelajar MHS hingga terjatuh dan tewas pada Mei 2024 di Medan Tembung, Sumatra Utara, hanya dituntut 1 tahun penjara.
Kedua prajurit TNI-AD itu terlibat kejahatan bersama tersangka sipil lainnya dengan imbalan hingga Rp100 juta.
Anggota TNI AL ini dituntut 10 tahun penjara karena nekat memalsukan surat izin cerai.
Pengadilan Militer Kongo menjatuhkan hukuman mati terhadap Kolonel Mike Mikombe karena terlibat pembunuhan lebih dari 50 demonstran di Goma.
CALON tunangan korban penculikan Imam Masykur 25, Yuni Maulida, 23, mengungkap sejumlah luka pada jenazah korban penculikan dan penganiayaan oknum Paspampres dan prajurit TNI itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved