Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG anggota TNI AL dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh oditur militer Kapten Putri Dewi Ayu Amarylis, karena nekat memalsukan surat izin cerai. Sebelumnya TNI ini juga sudah dua kali divonis bersalah atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan nikah ganda, di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya, 42, yang berdinas di Lantamal V Surabaya itu kembali menghadapi sidang kasus ketiga di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Senin (22/7). Terdakwa sebelumnya divonis 11 bulan penjara kasus KDRT tahun 2020, dan 8 bulan penjara kasus nikah ganda tahun 2021 di pengadilan yang sama.
"Terdakwa Koptu BAPW didakwa Pasal 263 (2) KUHPM, akibat pemalsuan dokumen surat izin cerai dimaksud menimbulkan kerugian atas korban," kata Kapten Putri Dewi.
Baca juga : Vonis Donald Trump: Peluang Penjara Rendah, Banding Hampir Pasti
Hendrayanto, kuasa hukum korban Djauharatul Insijah mengatakan, tuntutan oditur militer itu sangat ringan. Padahal anggota TNI yang sudah dijatuhi pidana lebih dari dua kali oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan.
"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI di pasal 53 dijelaskan prajurit TNI dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan, karena alasan mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI, dan dijatuhi pidana lebih dari dua kali berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hendrayanto.
Hendrayanto juga kecewa dengan hal yang meringankan terdakwa, karena ada surat permohonan dari kesatuannya berdinas. Padahal perbuatan terdakwa sesuai fakta pengadilan jelas-jelas mencoreng institusi TNI AL.
Korban Djauharatul Insijah juga mengaku tidak terima dengan tuntutan oditur militer. Dia berharap proses hukum pada terdakwa bisa berjalan objektif dan berkeadilan.
"Terdakwa ini kan sudah berulang kali melakukan kesalahan dan itu fatal semua, tapi kok kesannya masih dilindungi terus, mohon maaf saya orang awam masalah hukum, kok dari kedinasan terkesan menutup-nutupi," kata Djauharatul Insijah. (Z-3)
Nicole Kidman dan Keith Urban resmi memfinalisasi perceraian mereka.
Dampak perceraian orangtua tidak hanya berakibat negatif pada kondisi psikologis dan tingkah laku anak, tetapi juga dalam bidang akademik.
Sophie Grégoire membuka diri tentang kehidupannya setelah berpisah dari mantan PM Kanada Justin Trudeau, termasuk merespons hubungan baru Trudeau dengan Katy Perry.
Kevin Federline membeberkan detail pernikahan dan perceraian dengan Britney Spears, termasuk tunjangan anak dan perjanjian pranikah.
Dalam wawancara mendalam, rapper Cardi B menceritakan bagaimana ia "merasakan cinta memudar" yang menjadi akar perceraiannya dengan Offset.
Ben Affleck tampil di pemutaran perdana film musikal baru Jennifer Lopez, Kiss of the Spider Woman, di New York.
Sertu Riza Pahlivi yang memukuli pelajar MHS hingga terjatuh dan tewas pada Mei 2024 di Medan Tembung, Sumatra Utara, hanya dituntut 1 tahun penjara.
Kedua prajurit TNI-AD itu terlibat kejahatan bersama tersangka sipil lainnya dengan imbalan hingga Rp100 juta.
Putusan MK itu dapat memperkuat landasan hukum KPK untuk menangani korupsi koneksitas dan membuka peluang penanganan kasus secara lebih sistematis.
Pengadilan Militer Kongo menjatuhkan hukuman mati terhadap Kolonel Mike Mikombe karena terlibat pembunuhan lebih dari 50 demonstran di Goma.
CALON tunangan korban penculikan Imam Masykur 25, Yuni Maulida, 23, mengungkap sejumlah luka pada jenazah korban penculikan dan penganiayaan oknum Paspampres dan prajurit TNI itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved