Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEORANG anggota TNI AL dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh oditur militer Kapten Putri Dewi Ayu Amarylis, karena nekat memalsukan surat izin cerai. Sebelumnya TNI ini juga sudah dua kali divonis bersalah atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan nikah ganda, di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya, 42, yang berdinas di Lantamal V Surabaya itu kembali menghadapi sidang kasus ketiga di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Senin (22/7). Terdakwa sebelumnya divonis 11 bulan penjara kasus KDRT tahun 2020, dan 8 bulan penjara kasus nikah ganda tahun 2021 di pengadilan yang sama.
"Terdakwa Koptu BAPW didakwa Pasal 263 (2) KUHPM, akibat pemalsuan dokumen surat izin cerai dimaksud menimbulkan kerugian atas korban," kata Kapten Putri Dewi.
Baca juga : Vonis Donald Trump: Peluang Penjara Rendah, Banding Hampir Pasti
Hendrayanto, kuasa hukum korban Djauharatul Insijah mengatakan, tuntutan oditur militer itu sangat ringan. Padahal anggota TNI yang sudah dijatuhi pidana lebih dari dua kali oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan.
"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI di pasal 53 dijelaskan prajurit TNI dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan, karena alasan mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI, dan dijatuhi pidana lebih dari dua kali berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hendrayanto.
Hendrayanto juga kecewa dengan hal yang meringankan terdakwa, karena ada surat permohonan dari kesatuannya berdinas. Padahal perbuatan terdakwa sesuai fakta pengadilan jelas-jelas mencoreng institusi TNI AL.
Korban Djauharatul Insijah juga mengaku tidak terima dengan tuntutan oditur militer. Dia berharap proses hukum pada terdakwa bisa berjalan objektif dan berkeadilan.
"Terdakwa ini kan sudah berulang kali melakukan kesalahan dan itu fatal semua, tapi kok kesannya masih dilindungi terus, mohon maaf saya orang awam masalah hukum, kok dari kedinasan terkesan menutup-nutupi," kata Djauharatul Insijah. (Z-3)
Perceraian dapat menjadi pengalaman yang penuh dengan rasa kehilangan dan duka, tetapi kesempatan membangun hubungan yang baru dengan mantan pasangan.
Pengadilan Negeri merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan gugatan perceraian bagi pasangan non muslim.
USAI 25 tahun menikah, Ari Lasso dan Vitta Dessy sejak Februari 2024 telah resmi bercerai. Hal tersebut diungkapkan oleh musisi Ari Lasso lewat Instagram pribadinya pada Jumat (25/10).
Berkaca dari perceraian Ari Lasso, bagaimana cara memberi tahu ke anak soal perceraian orangtua? Berikut beberapa langkah yang bisa dicoba.
Anak mungkin mengalami gejolak emosi saat orangtuanya berpisah, karena itu parenting bersama tersebut dapat membantu meminimalkan efek perceraian.
kasus perceraian yang dipicu judol terjadi di berbagai usia. Namun yang paling banyak penggunanya adalah usia 40 tahun ke bawah. Mungkin yang usia 40 tahun ke atas melek teknologi
Majelis hakim berpendapat, sikap egois itu disebabkan karena Priyanto merencanakan perbuatannya setelah menabrak dua remaja agar tidak diketahui pihak berwajib
PENGADILAN militer Israel hanya menjatuhkan hukuman penjara ringan kepada tiga tentara Israel karena terbukti menganiaya seorang pria Palestina.
Pengadilan Militer Kongo menjatuhkan hukuman mati terhadap Kolonel Mike Mikombe karena terlibat pembunuhan lebih dari 50 demonstran di Goma.
Leri menjelaskan, sejak awal kasus itu bergulir, pihak keluarga korban sudah mengetahui bahwa para pelaku termasuk sang komandan akan dikenakan Pasal 340 sebagaimana disampaikan Panglima TNI
Pengadilan Militer Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer terhadap dua anggota TNI yang terbukti bersalah kasus narkoba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved