Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEORANG perwira militer Republik Demokratik Kongo (DRC) telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer, Senin, karena terlibat dalam pembunuhan lebih dari 50 demonstran di Goma pada Agustus. Selain itu, tiga terdakwa lainnya menerima hukuman penjara selama 10 tahun.
Para pengacara yang mewakili terdakwa telah menyatakan niat untuk mengajukan banding terhadap keputusan ini. Sedangkan dua terdakwa lain yang menjalani persidangan dibebaskan.
Meskipun hukuman mati seringkali dijatuhkan di Republik Demokratik Kongo, hukuman ini tidak diterapkan selama 20 tahun terakhir. Pengadilan biasanya menguranginya menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Korban Penembakan Demonstrasi Anti-PBB di Kongo Dimakamkan
Saat berlangsungnya penutupan argumen, Jumat, jaksa penuntut umum senior tidak meminta hukuman mati, melainkan hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa utama, yaitu Kolonel Mike Mikombe. Pengadilan memutuskan memberikan hukuman mati kepada Mikombe dengan tuduhan pembunuhan, meskipun tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan telah dibatalkan.
Jaksa penuntut umum juga meminta hukuman selama 10 hingga 20 tahun bagi lima terdakwa lainnya.
Baca juga: Perusahaan Tambang Tiongkok Dituduh Langgar HAM dan Rusak Lingkungan
Keenam tentara ini telah menjalani persidangan sejak 5 September atas tindakan keras yang mengakibatkan kematian lebih dari 50 anggota sekte agama yang mengadakan demonstrasi menentang kehadiran Perserikatan Bangsa-Bangsa di wilayah tersebut.
Insiden tersebut menyebabkan 57 orang tewas, menurut data resmi terbaru, dan telah memicu ketegangan baru di ibu kota North Kivu, Goma, sebuah daerah yang selama ini dilanda kekerasan oleh kelompok bersenjata. (AFP/Z-3)
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
POLISI menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos sembako berinisial AS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi masih menyelidiki penemuan mayat pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Putusan MK itu dapat memperkuat landasan hukum KPK untuk menangani korupsi koneksitas dan membuka peluang penanganan kasus secara lebih sistematis.
Anggota TNI AL ini dituntut 10 tahun penjara karena nekat memalsukan surat izin cerai.
CALON tunangan korban penculikan Imam Masykur 25, Yuni Maulida, 23, mengungkap sejumlah luka pada jenazah korban penculikan dan penganiayaan oknum Paspampres dan prajurit TNI itu.
Jokowi menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus bagi anggota atau personil TNI.
“Saya kira karena kasus ini akan ditangani oleh pengadilan militer, justru kita boleh berharap kamar peradilan militer Mahkamah Agung ikut mengawal,” terang Khairul
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved