Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
SEORANG perwira militer Republik Demokratik Kongo (DRC) telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer, Senin, karena terlibat dalam pembunuhan lebih dari 50 demonstran di Goma pada Agustus. Selain itu, tiga terdakwa lainnya menerima hukuman penjara selama 10 tahun.
Para pengacara yang mewakili terdakwa telah menyatakan niat untuk mengajukan banding terhadap keputusan ini. Sedangkan dua terdakwa lain yang menjalani persidangan dibebaskan.
Meskipun hukuman mati seringkali dijatuhkan di Republik Demokratik Kongo, hukuman ini tidak diterapkan selama 20 tahun terakhir. Pengadilan biasanya menguranginya menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Korban Penembakan Demonstrasi Anti-PBB di Kongo Dimakamkan
Saat berlangsungnya penutupan argumen, Jumat, jaksa penuntut umum senior tidak meminta hukuman mati, melainkan hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa utama, yaitu Kolonel Mike Mikombe. Pengadilan memutuskan memberikan hukuman mati kepada Mikombe dengan tuduhan pembunuhan, meskipun tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan telah dibatalkan.
Jaksa penuntut umum juga meminta hukuman selama 10 hingga 20 tahun bagi lima terdakwa lainnya.
Baca juga: Perusahaan Tambang Tiongkok Dituduh Langgar HAM dan Rusak Lingkungan
Keenam tentara ini telah menjalani persidangan sejak 5 September atas tindakan keras yang mengakibatkan kematian lebih dari 50 anggota sekte agama yang mengadakan demonstrasi menentang kehadiran Perserikatan Bangsa-Bangsa di wilayah tersebut.
Insiden tersebut menyebabkan 57 orang tewas, menurut data resmi terbaru, dan telah memicu ketegangan baru di ibu kota North Kivu, Goma, sebuah daerah yang selama ini dilanda kekerasan oleh kelompok bersenjata. (AFP/Z-3)
Pemerintahan Donald Trump merilis ratusan ribu dokumen terkait pembunuhan Martin Luther King Jr. demi transparansi sejarah.
Berikut sejumlah fakta dari hasil penyidikan dan keterangan polisi.terkait pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda berinisial APSD, 22, di Cisauk, Kabupaten Tangerang,
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Putusan MK itu dapat memperkuat landasan hukum KPK untuk menangani korupsi koneksitas dan membuka peluang penanganan kasus secara lebih sistematis.
Anggota TNI AL ini dituntut 10 tahun penjara karena nekat memalsukan surat izin cerai.
CALON tunangan korban penculikan Imam Masykur 25, Yuni Maulida, 23, mengungkap sejumlah luka pada jenazah korban penculikan dan penganiayaan oknum Paspampres dan prajurit TNI itu.
Jokowi menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus bagi anggota atau personil TNI.
“Saya kira karena kasus ini akan ditangani oleh pengadilan militer, justru kita boleh berharap kamar peradilan militer Mahkamah Agung ikut mengawal,” terang Khairul
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved