Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA prajurit TNI-AD dari satuan elite Kopassus, Serka N dan Kopda FH, yang diduga terlibat tindak pidana akan segera disidangkan di pengadilan militer secara terbuka.
"Tahapannya, saat ini masih pemeriksaan sebagai tersangka oleh polisi militer. Setelah lengkap, berkas akan dilimpahkan ke auditor, kemudian ke pengadilan militer yang dilaksanakan secara terbuka," kata Wahyu saat ditemui di Silang Timur Monas, Jakarta, Sabtu (20/9).
Sebelumnya, Polisi Militer (PM) Kodam Jaya menetapkan dua oknum prajurit TNI-AD berinisial N dan FH sebagai tersangka kasus penculikan yang berujung pembunuhan terhadap Mohamad Ilham Pradipta, 37, kepala kantor cabang pembantu (kacab) bank pemerintah di Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan, tanggung jawab kasus tersebut bersifat personal, karena kedua prajurit meninggalkan satuan tanpa izin. Meski dalam tahap awal sejumlah atasan dimintai keterangan, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu yang bersangkutan.
Wahyu menegaskan, kasus yang melibatkan dua oknum tersebut tidak bisa digeneralisasi terhadap seluruh prajurit TNI-AD. Menurutnya, institusi TNI-AD tetap menekankan perintah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) bahwa prajurit harus hadir di tengah masyarakat untuk membantu dan meringankan beban rakyat, bukan terlibat dalam kegiatan ilegal.
"Kalau ada satu prajurit yang melanggar hukum, itu tanggung jawab personal, bukan berarti semua prajurit bisa di-hire. Prajurit TNI Angkatan Darat justru selalu ditekankan untuk membantu masyarakat," ujarnya.
Dalam jumpa pers (16/9), Komandan PM Kodam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto menjelaskan keduanya terlibat bersama tersangka sipil lainnya dengan imbalan hingga Rp100 juta.
Sebelumnya, korban ditemukan tewas di Bekasi, Jawa Barat, sehari setelah diculik. Saat kejadian, kedua prajurit tersebut berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI) dari kesatuannya.
Wahyu menambahkan, jajaran TNI-AD terus mengingatkan prajurit untuk mengendalikan diri dalam pergaulan dan interaksi sosial agar tidak keluar dari koridor hukum.
"Di manapun prajurit berada, perintah KSAD jelas: harus membantu masyarakat, meringankan beban rakyat, dan tidak boleh terlibat dalam hal-hal ilegal," tandasnya. (Ant/P-2)
Sertu Riza Pahlivi yang memukuli pelajar MHS hingga terjatuh dan tewas pada Mei 2024 di Medan Tembung, Sumatra Utara, hanya dituntut 1 tahun penjara.
Putusan MK itu dapat memperkuat landasan hukum KPK untuk menangani korupsi koneksitas dan membuka peluang penanganan kasus secara lebih sistematis.
Anggota TNI AL ini dituntut 10 tahun penjara karena nekat memalsukan surat izin cerai.
Pengadilan Militer Kongo menjatuhkan hukuman mati terhadap Kolonel Mike Mikombe karena terlibat pembunuhan lebih dari 50 demonstran di Goma.
CALON tunangan korban penculikan Imam Masykur 25, Yuni Maulida, 23, mengungkap sejumlah luka pada jenazah korban penculikan dan penganiayaan oknum Paspampres dan prajurit TNI itu.
Kapan pendaftaran TNI AD 2026 dibuka? Simak jadwal lengkap Tamtama, Bintara, dan Taruna Akmil, syarat terbaru (tinggi badan 158 cm), serta panduan lolos seleksi di sini.
Pendaftaran Tamtama PK TNI AD Gelombang I TA 2026 masih dibuka hingga 29 Januari. Validasi data dimulai hari ini, 6 Januari 2026. Simak syarat lengkapnya.
Demonstrasi militer dan parade serta pameran alat utama sistem senjata (alutsista) tersebut digelar dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Juang TNI AD.
Empat Unit Kendaraan Operasional Diserahkan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Guna Percepatan Bantuan di Wilayah Terdampak Bencana.
Hingga Minggu (30/11), total 21.707 personel TNI AD dikerahkan untuk membantu percepatan penanganan dampak banjir bandang di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Akibat banjir dan tanah longsor yang terjadi sejak 21 November 2025 dan menimpa 13 kabupaten/kota di Sumatra Utara, BNPB menyebutkan telah 58 orang ditemukan meninggal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved