Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Wahyu Yudhayana merespons kritikan Koalisi Masyarakat Sipil terkait prajurit TNI yang terlibat dalam pengamanan Gedung DPR RI. Menurut Wahyu, keterlibatan TNI tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dari kami prinsipnya, kami bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di dalam UU TNI, baik yang lama maupun yang sudah direvisi itu tetap ada 14 tugas TNI, termasuk TNI-AD di dalamnya dalam operasi militer selain perang," kata Wahyu di Jakarta, Sabtu (20/9).
Wahyu menjelaskan 14 tugas itu termasuk memberikan perbantuan kepada kepolisian dan pemerintah daerah dalam pengamanan obyek vital. Ia mengatakan TNI siap memberikan bantuan ketika ada permintaan dari pemerintah daerah, otoritas sipil, dan kepolisian dalam membantu pengamanan suatu kegiatan atau area tertentu.
"Jadi yang dilaksanakan oleh TNI dan TNI-AD itu sesuai dalam regulasi, sesuai dengan UU, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semuanya atas dasar permintaan, membantu pemerintah daerah. Membantu institusi sipil yang memerlukan perbantuan berkaitan dengan penebalan pengamanan," katanya.
Wahyu menegaskan TNI tidak mengambil alih peran kepolisian dalam memberikan pengamanan. Ia menegaskan TNI hanya membantu ketika ada permintaan.
"Kita tidak mengambil alih. Tetap sesuai dengan bidang masing-masing, pengamanan internal, bagian-bagian tersebut. Rekan-rekan dari kepolisian tetap pada lokasi tertentu, pada situasi tertentu, pada kondisi tertentu kita diminta membantu, kita bantu. Kita juga memberikan asesmen. Jadi tidak ada yang dilanggar, tidak ada yang dilanggar berkaitan dengan peran kita mendukung keamanan beberapa obyek untuk meyakinkan situasi kondusif," katanya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pernyataan Menteri Pertahanan Sjafri Sjamsuddin yang menyebut telah melibatkan prajurit TNI dalam pengamanan Gedung DPR RI. Menurut koalisi, langkah tersebut tidak sesuai konstitusi dan bertentangan dengan Undang-Undang TNI.
Direktur Imparsial Ardi Manto menilai pernyataan menhan keliru dan berpotensi menyeret TNI keluar dari mandat utamanya di bidang pertahanan.
“Gedung DPR adalah simbol perwakilan rakyat, bukan simbol kedaulatan negara. Menempatkan TNI di sana justru memberi kesan intimidatif terhadap masyarakat yang hendak menyampaikan kritik,” ujar Ardi melalui keterangannya, Rabu (17/9).
Koalisi menegaskan bahwa pengamanan objek vital dan pengendalian unjuk rasa merupakan kewenangan Polri, bukan TNI. Jika dibiarkan, praktik pelibatan TNI dalam urusan sipil dikhawatirkan merusak profesionalisme militer yang tengah dibangun sejak Reformasi 1998.
“Seharusnya menteri pertahanan fokus memperkuat TNI di bidang pertahanan, bukan memperluas kewenangan ke ranah sipil. Presiden juga perlu mengoreksi langkah ini. Jika tidak, publik bisa menilai Presiden ikut terlibat dalam kekeliruan,” tambah Ardi.
Lebih jauh, Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan masih banyak pekerjaan rumah reformasi TNI yang belum tuntas. Mulai dari reformasi peradilan militer, restrukturisasi komando teritorial, hingga penghapusan budaya kekerasan terhadap warga sipil.
“Alih-alih menyeret TNI mengamankan gedung pemerintahan, lebih baik perhatian diarahkan pada penyelesaian masalah internal tersebut agar TNI benar-benar menjadi tentara profesional,” kata Ardi.
Atas dasar itu, koalisi menyatakan menolak rencana pelibatan TNI dalam pengamanan Gedung DPR, mendesak penghentian seluruh bentuk pelibatan militer dalam urusan keamanan sipil, serta menuntut diprioritaskannya agenda reformasi TNI. (Faj/P-2)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Koalisi Sipil khawatir perluasan kekuasaan aparat penegak hukum dalam UU baru ini tidak dibarengi dengan pengawasan yudisial yang memadai, sehingga berisiko menggerus prinsip negara hukum.
Wajah hukum pidana baru ini dinilai masih mempertahankan pasal-pasal anti-demokrasi yang berisiko menggerus prinsip negara hukum
Koalisi untuk Kodifikasi UU Pemilu menilai wacana tersebut bukan hanya tidak relevan dengan situasi mendesak yang dihadapi warga.
Citra kepolisian sangat dipengaruhi oleh bagaimana aparat menangani demonstrasi.
KOALISI masyarakat sipil merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menuduh koalisi masyarakat sipil pemalas dan tidak menyimak pembahasan
Arif mengatakan penyusunan RKUHAP oleh pemerintah dan DPR mengulang preseden buruk penyusunan legislasi ugal-ugalan sebelumnya seperti RUU KPK, Omnibus Law Cipta Kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved