Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Masyarakat Sipil Indonesia melayangkan kritik terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto bersama pimpinan lembaga negara dan partai politik pada 31 Agustus 2025. Mereka menilai pemerintah gagal memahami akar persoalan di balik gelombang demonstrasi yang marak terjadi belakangan ini.
Dalam siaran persnya, koalisi menilai kemarahan publik bukan sekadar dipicu oleh pernyataan anggota DPR yang tidak peka terhadap penderitaan rakyat. Menurut mereka, persoalan lebih mendasar terletak pada kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat kecil dan berujung pada pemborosan uang negara.
"Ini adalah akumulasi dari berbagai persoalan yang bermuara pada pemborosan uang rakyat dan tindakan-tindakan korup untuk kepentingan pejabat di tengah kesulitan rakyat," demikian keterangan tertulis yang diterima, Senin (1/9).
Mereka menyoroti tingginya gaji dan tunjangan pejabat negara, pengelolaan anggaran yang boros, hingga pajak yang membebani masyarakat.
Selain itu, koalisi juga mengecam pernyataan Prabowo yang menyebut demonstran sebagai pelaku makar dan terorisme. Mereka menilai labelisasi tersebut berbahaya bagi demokrasi dan keselamatan rakyat.
Presiden dinilai malah menggiring arah represi baru dengan menyebut bahwa demonstran adalah pelaku makar dan terorisme, jelas ini membahayakan segenap bangsa dan nyawa rakyat Indonesia.
Koalisi mendesak agar Presiden membentuk tim independen yang dipimpin Komnas HAM, melibatkan lembaga independen, akademisi, serta perwakilan masyarakat sipil. Tim ini diharapkan dapat mengungkap dugaan kekerasan dan kerusuhan yang terjadi selama aksi berlangsung.
Kritik juga ditujukan pada keputusan Prabowo melibatkan TNI dalam urusan keamanan. Koalisi menilai langkah tersebut menyalahi mandat konstitusi. “TNI sesuai dengan mandat UUD 1945, UU TNI dan UU Pertahanan adalah alat negara untuk fungsi pertahanan,” tulis pernyataan tersebut.
Mereka turut menuntut agar aparat segera membebaskan semua demonstran yang ditangkap, memulihkan korban kekerasan, serta memberikan rehabilitasi dan restitusi yang maksimal. (I-3)
Koalisi Sipil khawatir perluasan kekuasaan aparat penegak hukum dalam UU baru ini tidak dibarengi dengan pengawasan yudisial yang memadai, sehingga berisiko menggerus prinsip negara hukum.
Wajah hukum pidana baru ini dinilai masih mempertahankan pasal-pasal anti-demokrasi yang berisiko menggerus prinsip negara hukum
Koalisi untuk Kodifikasi UU Pemilu menilai wacana tersebut bukan hanya tidak relevan dengan situasi mendesak yang dihadapi warga.
Citra kepolisian sangat dipengaruhi oleh bagaimana aparat menangani demonstrasi.
KOALISI masyarakat sipil merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menuduh koalisi masyarakat sipil pemalas dan tidak menyimak pembahasan
Arif mengatakan penyusunan RKUHAP oleh pemerintah dan DPR mengulang preseden buruk penyusunan legislasi ugal-ugalan sebelumnya seperti RUU KPK, Omnibus Law Cipta Kerja.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved