Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
KOALISI Masyarakat Sipil Indonesia melayangkan kritik terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto bersama pimpinan lembaga negara dan partai politik pada 31 Agustus 2025. Mereka menilai pemerintah gagal memahami akar persoalan di balik gelombang demonstrasi yang marak terjadi belakangan ini.
Dalam siaran persnya, koalisi menilai kemarahan publik bukan sekadar dipicu oleh pernyataan anggota DPR yang tidak peka terhadap penderitaan rakyat. Menurut mereka, persoalan lebih mendasar terletak pada kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat kecil dan berujung pada pemborosan uang negara.
"Ini adalah akumulasi dari berbagai persoalan yang bermuara pada pemborosan uang rakyat dan tindakan-tindakan korup untuk kepentingan pejabat di tengah kesulitan rakyat," demikian keterangan tertulis yang diterima, Senin (1/9).
Mereka menyoroti tingginya gaji dan tunjangan pejabat negara, pengelolaan anggaran yang boros, hingga pajak yang membebani masyarakat.
Selain itu, koalisi juga mengecam pernyataan Prabowo yang menyebut demonstran sebagai pelaku makar dan terorisme. Mereka menilai labelisasi tersebut berbahaya bagi demokrasi dan keselamatan rakyat.
Presiden dinilai malah menggiring arah represi baru dengan menyebut bahwa demonstran adalah pelaku makar dan terorisme, jelas ini membahayakan segenap bangsa dan nyawa rakyat Indonesia.
Koalisi mendesak agar Presiden membentuk tim independen yang dipimpin Komnas HAM, melibatkan lembaga independen, akademisi, serta perwakilan masyarakat sipil. Tim ini diharapkan dapat mengungkap dugaan kekerasan dan kerusuhan yang terjadi selama aksi berlangsung.
Kritik juga ditujukan pada keputusan Prabowo melibatkan TNI dalam urusan keamanan. Koalisi menilai langkah tersebut menyalahi mandat konstitusi. “TNI sesuai dengan mandat UUD 1945, UU TNI dan UU Pertahanan adalah alat negara untuk fungsi pertahanan,” tulis pernyataan tersebut.
Mereka turut menuntut agar aparat segera membebaskan semua demonstran yang ditangkap, memulihkan korban kekerasan, serta memberikan rehabilitasi dan restitusi yang maksimal. (I-3)
Cipayung Plus Pematangsiantar dan koalisi masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa dengan berbagai organisasi dan masyarakat sipil.
YLBHI mengatakan fungsi utama Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai alat pertahanan untuk menjaga kedaulatan dari ancaman sudah bergeser jauh.
KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebut RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelemahan terhadap KPK.
KOALISI Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan KUHAP yang berpotensi menurunkan efektivitas, independensi KPK khususnya penyadapan
KOALISI masyarakat sipil dari berbagai organisasi menyerukan untuk mencabut Undang-Undang (UU) Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
DPR Papua berkomitmen bahwa setiap aspirasi rakyat harus diterima dengan pendekatan persuasif, dialogis, dan tanpa kekerasan.
Pembatasan masa jabatan dapat memungkinkan regenerasi anggota DPR, menghadirkan gagasan segar, dan mendorong munculnya kader yang kompeten serta akuntabel.
Martin mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset juga belum ditentukan bakal jadi usulan pemerintah atau DPR. Namun, dia menegaskan bahwa RUU itu bakal dibahas di DPR.
Deddy Sitorus yang merupakan Anggota Komisi II DPR disorot publik karena pernyataannya yang membedakan antara pejabat dan rakyat jelata.
Langkah Presiden Prabowo ini perlu diapresiasi karena tetap mengedepankan langkah-langkah konstitusional dan demokratis dalam merespon gelombang kemarahan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved