Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Masyarakat Sipil Indonesia melayangkan kritik terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto bersama pimpinan lembaga negara dan partai politik pada 31 Agustus 2025. Mereka menilai pemerintah gagal memahami akar persoalan di balik gelombang demonstrasi yang marak terjadi belakangan ini.
Dalam siaran persnya, koalisi menilai kemarahan publik bukan sekadar dipicu oleh pernyataan anggota DPR yang tidak peka terhadap penderitaan rakyat. Menurut mereka, persoalan lebih mendasar terletak pada kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat kecil dan berujung pada pemborosan uang negara.
"Ini adalah akumulasi dari berbagai persoalan yang bermuara pada pemborosan uang rakyat dan tindakan-tindakan korup untuk kepentingan pejabat di tengah kesulitan rakyat," demikian keterangan tertulis yang diterima, Senin (1/9).
Mereka menyoroti tingginya gaji dan tunjangan pejabat negara, pengelolaan anggaran yang boros, hingga pajak yang membebani masyarakat.
Selain itu, koalisi juga mengecam pernyataan Prabowo yang menyebut demonstran sebagai pelaku makar dan terorisme. Mereka menilai labelisasi tersebut berbahaya bagi demokrasi dan keselamatan rakyat.
Presiden dinilai malah menggiring arah represi baru dengan menyebut bahwa demonstran adalah pelaku makar dan terorisme, jelas ini membahayakan segenap bangsa dan nyawa rakyat Indonesia.
Koalisi mendesak agar Presiden membentuk tim independen yang dipimpin Komnas HAM, melibatkan lembaga independen, akademisi, serta perwakilan masyarakat sipil. Tim ini diharapkan dapat mengungkap dugaan kekerasan dan kerusuhan yang terjadi selama aksi berlangsung.
Kritik juga ditujukan pada keputusan Prabowo melibatkan TNI dalam urusan keamanan. Koalisi menilai langkah tersebut menyalahi mandat konstitusi. “TNI sesuai dengan mandat UUD 1945, UU TNI dan UU Pertahanan adalah alat negara untuk fungsi pertahanan,” tulis pernyataan tersebut.
Mereka turut menuntut agar aparat segera membebaskan semua demonstran yang ditangkap, memulihkan korban kekerasan, serta memberikan rehabilitasi dan restitusi yang maksimal. (I-3)
Koalisi Sipil khawatir perluasan kekuasaan aparat penegak hukum dalam UU baru ini tidak dibarengi dengan pengawasan yudisial yang memadai, sehingga berisiko menggerus prinsip negara hukum.
Wajah hukum pidana baru ini dinilai masih mempertahankan pasal-pasal anti-demokrasi yang berisiko menggerus prinsip negara hukum
Koalisi untuk Kodifikasi UU Pemilu menilai wacana tersebut bukan hanya tidak relevan dengan situasi mendesak yang dihadapi warga.
Citra kepolisian sangat dipengaruhi oleh bagaimana aparat menangani demonstrasi.
KOALISI masyarakat sipil merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menuduh koalisi masyarakat sipil pemalas dan tidak menyimak pembahasan
Arif mengatakan penyusunan RKUHAP oleh pemerintah dan DPR mengulang preseden buruk penyusunan legislasi ugal-ugalan sebelumnya seperti RUU KPK, Omnibus Law Cipta Kerja.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
PESAWAT ATR 42 rute Yogyakarta–Makassar hilang kontak di Gunung Maros. Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved