Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI masyarakat sipil dari berbagai organisasi menyerukan untuk mencabut Undang-Undang (UU) Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan mendesak DPR RI membentuk UU Kehutanan baru yang lebih adil dan melindungi ekosistem hutan.
Menurut Koalisi, sudah saatnya Indonesia tidak lagi menempatkan hutan sebagai aset negara yang bebas dieksploitasi. Selama 26 tahun, telah terjadi pengabaian terhadap keberadaan masyarakat adat dan masyarakat petani hutan; konflik tenurial yang tidak selesai; impunitas perusahaan penghancur hutan; perluasan teritorialisasi hutan melalui kebijakan transisi energi dan pangan.
Padahal hutan adalah ekosistem utuh dengan manusia di dalamnya, yakni masyarakat adat dan komunitas lokal, kekayaan alam dan keanekaragaman hayati serta aktivitas sosial dan ekonomi yang terkait dengan hutan, tak bisa dipisah-pisahkan. Koalisi memandang secara filosofis, UU 41/1999 telah melakukan kesalahan menafsirkan hak menguasai negara dan gagal mencapai janji konstitusi untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Secara sosiologis, UU 41/1999 telah mendefinisikan hutan dalam kacamata teknokratis, dan acuh terhadap pemaknaan hutan menurut masyarakat-sosiokultural. Sementara secara yuridis, UU 41/199 telah banyak dibongkar pasang. UU ini telah mengalami tujuh kali perubahan melalui Perpu, Putusan MK dan UU yang mencabut Pasal-pasal di UU Kehutanan.
Peneliti Yayasan MADANI Berkelanjutan, Sadam Afian Richwanudin menilai, UU Kehutanan yang terbit tahun 1999 belum mengakomodir masalah perubahan iklim, mengingat baru pada 2016 Indonesia membangun komitmen terhadap iklim, setelah meratifikasi Paris Agreement.
"Maka kami merasa bahwa undang-undang yang baru ini perlu disesuaikan. Terlebih kita menghadapi persoalan iklim yang sangat pelik, krisis iklim yang kita rasakan saat ini,” kata Sadam dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7).
Dengan ambisi penurunan emisi, menurut Sadam, Indonesia membutuhkan norma yang lebih tegas untuk melarang segala jenis industri ekstraktif yang membuka hutan alam yang tersisa. Karena selama ini, pemerintah biasanya akan mengistimewakan proyek strategis nasional (PSN) untuk bisa membuka hutan.
"Maka, kenapa tidak dibalik, sektor perhutanan mungkin bisa membuat aturan bahwa hutan alam tidak boleh dibuka untuk apa pun,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, perwakilan Women Research Institute (WRI) Sita Aripurnami, mengutip data AMAN bahwa dari kriminalisasi terhadap 925 anggota masyarakat adat yang mempertahankan hutan sebagai ruang hidupnya, telah berdampak besar bagi perempuan yang dipaksa menjadi kepala keluarga.
UU Kehutanan yang sekarang tidak memberi jaminan sosial bagi masyarakat adat apalagi yang terdampak konflik kepemilikan lahan.
“Oleh karenanya, kami setuju UU Kehutanan yang lama harus dicabut. Dan UU yang baru wajib menyertakan klausul kesetaraan gender, partisipasi bermakna perempuan dan perlindungan kelompok rentan serta kewajiban pengumpulan data terpilah, penyediaan mekanisme afirmatif dan pelibatan perempuan dalam semua tahap kebijakan kehutanan,” ujarnya. (Iam/M-3)
Koalisi Sipil khawatir perluasan kekuasaan aparat penegak hukum dalam UU baru ini tidak dibarengi dengan pengawasan yudisial yang memadai, sehingga berisiko menggerus prinsip negara hukum.
Wajah hukum pidana baru ini dinilai masih mempertahankan pasal-pasal anti-demokrasi yang berisiko menggerus prinsip negara hukum
Koalisi untuk Kodifikasi UU Pemilu menilai wacana tersebut bukan hanya tidak relevan dengan situasi mendesak yang dihadapi warga.
Citra kepolisian sangat dipengaruhi oleh bagaimana aparat menangani demonstrasi.
KOALISI masyarakat sipil merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menuduh koalisi masyarakat sipil pemalas dan tidak menyimak pembahasan
Arif mengatakan penyusunan RKUHAP oleh pemerintah dan DPR mengulang preseden buruk penyusunan legislasi ugal-ugalan sebelumnya seperti RUU KPK, Omnibus Law Cipta Kerja.
DALAM rangka menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup pemerintah diharapkan memperkuat perlindungan hutan serta meningkatkan peran masyarakat hukum adat.
Masyarakat hukum adat telah lama menerapkan aturan dan norma adat dalam mengelola wilayah hutan secara berkelanjutan.
Pertambangan nikel yang telah operasional selama 2,5 tahun dan banyak membawa manfaat dalam mensejahterakan masyarakat Suku Kawei.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengakuan hutan adat dan memperluas akses pendanaan bagi masyarakat adat melalui mekanisme yang inklusif.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Dalam satu dekade terakhir, lebih dari 11,7 juta hektare wilayah adat telah dirampas, sehingga memicu hampir 700 konflik lahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved