Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
HARI Internasional Masyarakat Adat Sedunia dirayakan secara global pada 9 Agustus. Hal ini menandai pengakuan atas pertemuan perdana Kelompok Kerja Masyarakat Adat pada tahun 1982 dan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat global tentang siapa Masyarakat Adat dan isu-isu yang menjadi perhatian utama.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarlakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengatakan inovasi dan pengetahuan tradisional masyarakat adat di seluruh dunia telah lama menjaga hutan, lahan kering, padang rumput, dan ekosistem lainnya di wilayah adat demi kelangsungan hidup, semangat budaya dan penghidupan ekonomi.
"Nah ini penting karena kita mau menunjukkan bahwa seperti yang secara global sudah diakui, solusi untuk krisis kita saat ini adalah salah satunya di masyarakat adat," kata Rukka dalam konferensi pers di Jakarta Jumat (9/8).
Baca juga : Hari Bumi, Momentum untuk Sadari Peran Penting Masyarakat Adat
Dia menjelaskan Masyarakat Adat telah menjadi basis bagi pelaksanaan kelembagaan adat dan penentuan nasib sendiri secara politik. Lebih jauh lagi, meskipun Masyarakat Adat telah lama menyatakan keprihatinan besar mengenai perubahan iklim.
"Nah kontribusi dari masyarakat adat untuk mengatasi krisis, yaitu pengetahuan, teknologi, menjaga bumi, menjaga alam, menjaga hutan, menjaga keanekaragaman hayati, itu perlu ditopang dengan kebijakan yang baik," ujarnya.
Pihaknya kini terjebak dalam kekhawatiran global mengenai ancaman perubahan iklim dan hilangnya keanekaragaman hayati yang belum pernah terjadi sebelumnya, terdokumentasi, dan semakin cepat ancaman global ini mendorong para pengambil keputusan di berbagai yurisdiksi untuk mengambil berbagai cara guna mengurangi emisi dan melindungi keanekaragaman hayati.
Baca juga : Ormas Pengelola Tambang Tetap Harus Utamakan Kepentingan Lingkungan
"Kebijakan yang memang berujung atau tujuannya adalah sama, yaitu keluar dari krisis. Nah di Indonesia kan belum begitu, di Indonesia saat ini justru para penjaga ekosistem terbaik sedang terancam karena transisi energi ke energi baru, ada 4 kasus energi saat ini yang besar," lanjutnya.
Dalam peringatannya, tahun ini berfokus pada melindungi hak masyarakat adat dalam voluntary isolation dan initial contact atau masyarakat adat yang mengasingkan diri secara sukarela dan sudah mengalami kontak awal.
"Jadi masyarakat adat yang selama ini memperjuangkan haknya, itu bukan memperjuangkan diri sendiri, bukan egois. Justru sedang melindungi umat manusia di muka bumi ini. Jika kalian membela masyarakat bukan hanya membela masyarakat adat, tetapi membela diri kita semua," tegasnya.
Baca juga : Mangrove Berperan Penting dalam Menjaga Ekosistem Pesisir
Berbagai penelitian telah membuktikan bahwa Masyarakat Adat adalah penjaga bumi. Ketika hak kolektif mereka atas tanah dan wilayah dilindungi, ekosistem akan berkembang dan terjaga.
"Kelangsungan hidup Masyarakat Adat tidak hanya penting untuk melindungi planet, namun juga untuk melindungi pengetahuan tradisional dan Inovasi," tambahnya.
Saat ini, keberadaan Masyarakat Adat merupakan bukti kekayaan dan kompleksitas kemanusiaan. Lanjutnya,
Baca juga : Perlindungan Lingkungan dari Ancaman Industri Ekstraktif harus Jadi Prioritas
pengetahuan tradisional mengacu pada pengetahuan, inovasi dan praktik Masyarakat Adat.
"Di kembangkan dari pengalaman yang diperoleh selama berabad-abad dan disesuaikan dengan budaya dan lingkungan setempat, pengetahuan tradisional seringkali diwariskan secara lisan dari generasi ke generasi," paparnya.
Tindakan ini cenderung dimiliki secara kolektif dan dapat diungkapkan dalam cerita, lagu, cerita rakyat, peribahasa, nilai-nilai budaya, kepercayaan, ritual dan lainnya. Hal ini juga merupakan sumber penggunaan dan pengelolaan tanah, wilayah dan sumber daya secara tradisional, dengan praktik pertanian yang merawat bumi tanpa menghabiskan sumber dayanya.
"Meskipun Masyarakat Adat terus mengalami pelanggaran hak yang berlapis-lapis, kami ingin merayakan apa yang masih tersisa dan upaya tak kenal lelah untuk melindungi wilayah adat dan bumi," pungkasnya.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), bekerja sama dengan Kedutaan Besar AS di Jakarta dan Universitas Michigan, menyelenggarakan Konferensi Internasional tentang Pengetahuan Tradisional dan Inovasi Masyarakat Adat pada 9 Agustus di Jakarta.
Konferensi ini diikuti oleh pengurus AMAN, perwakilan Masyarakat Adatanggota AMAN dari berbagai wilayah, perwakilan Universitas/Perguruan Tinggi dari beberapa provinsi, Pemerintah Pusat, Perwakilan Kedutaan Negara-Negara sahabat, jaringan organisasi masyarakat sipil mitra AMAN, Sekolah-Sekolah Adat, dan individu lainnya. (Z-6)
KETUA dan anggota Panitia Kerja Undang-Undang Kehutanan diminta untuk lebih terbuka dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan).
Aksi unjuk rasa berlangsung di kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Jumat (15/8).
Acara bersejarah ini bukan sekadar perayaan budaya, melainkan sebuah pernyataan politis dan kultural yang akan menegaskan kembali relevansi hukum adat.
SEBANYAK 400 ribu hektare telah ditetapkan sebagai Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hal itu dilakukan sebagai upaya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
"Pengakuan adalah pondasi penting dari upaya perlindungan dan pemajuan hak Masyarakat Adat,"
Koordinator aksi Arifin sangaji dalam orasinya, menyebut aktivitas perusahaan tersebut telah menimbulkan dampak lingkungan, merampas tanah adat, dan memicu kriminalisasi terhadap warga.
Studi Nature ungkap pemanasan global tingkatkan fotosintesis darat, tapi lemahkan produktivitas laut. Hal itu berdampak pada iklim dan rantai makanan global.
BADAN Usaha Milik Ansor (BUMA), melalui anak usaha PT Sahabat Kokoh Teknologi, menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan teknologi asal Singapura, Toffs Technologies.
SEKTOR usaha ultramikro, mikro, kecil dan menengah (UMKM) membutuhkan ekosistem yang sehat agar bisa naik kelas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
LIGA Esports Nasional 2025 resmi dimulai. Ajang puncak kompetisi Esports Indonesia ini kembali hadir dengan format liga berjenjang yang terdiri dari Liga 3, Liga 2, dan Liga 1.
KOALISI masyarakat sipil dari berbagai organisasi menyerukan untuk mencabut Undang-Undang (UU) Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Forum ini sangat diperlukan karena dapat memberikan masukan lebih jauh tentang pengembangan EV di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved