Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DOSEN Divisi Ekologi dan Sumberdaya Tumbuhan, Departemen Biologi, FMIPA, IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan organisasi masyarakat (ormas) yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) pengelolaan tambang minimal harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
"Menjadikan keberlanjutan lingkungan sebagai pertimbangan prioritas dalam rencana operasi penambangan. Kemudian diawali dengan membentuk tim kajian pra tambang yang berisikan para pakar lingkungan yang berintegritas khususnya para akademisi dan praktisi ekosistem lahan tambang," kata Hirmas saat dihubungi, Rabu (31/7).
Selanjutnya melakukan operasi penambangan dengan konsisten mematuhi kajian pra tambang yang telah dikaji para ahli sebelumnya. Ormas tersebut juga melibatkan masyarakat sekitar dalam proses pengawasan operasi penambangan.
Baca juga : Mangrove Berperan Penting dalam Menjaga Ekosistem Pesisir
"Memberikan informasi yang transparan secara berkala kepada publik terkait dampak lingkungan selama dan setelah penambangan," ujar dia.
Hirmas menegaskan apabila ormas tersebut dinilai tidak bisa mengelola tambang dan membahayakan lingkungan sekitar maka sebaiknya ormas tersebut harus mengembalikan izinnya kepada negara.
"Singkatnya sebaiknya menyerahkan kembali IUP tersebut ke pemerintah," ucapnya.
Diketahui Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada 30 Mei 2024. Dalam PP tersebut ormas dapat mengajukan atau mengurus izin usaha pertambangan khusus dari pemerintah. (Iam/Z-7)
WAKIL Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat
Adanya aktivitas pertambangan di pulau kecil di Raja Ampat, berisiko merusak potensi ekonomi kreatif dan mereduksi kepercayaan dunia terhadap brand pariwisata Indonesia.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel Raja Ampat.
PENGAMAT kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah mengomentari keputusan pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat.
ASOSIASI Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus menjadi momentum perbaikan koordinasi antar lembaga pemerintah.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo.
Apapun lingkungannya, kemampuan organisme menopang hidup tergantung pada faktor-faktor tertentu yang dapat diklasifikasikan sebagai benda tidak hidup (abiotik) atau benda hidup (biotik).
Dalam pandangan NU, ekologi tidak hanya berkaitan dengan hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan alam, tetapi juga manusia dengan sang Ilahi.
PENGACARA Eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih mempertanyakan mengapa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan BPKP
Harimau (Panthera tigris) adalah salah satu kucing besar yang paling dikenal di dunia, namun keberadaan mereka terbatas pada benua Asia.
PERGANTIAN musim berlaku untuk setiap negara. Namun ada yang memiliki empat musim dan ada yang dua. Indonesia salah satunya negara yang memiliki dua musim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved