Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DOSEN Divisi Ekologi dan Sumberdaya Tumbuhan, Departemen Biologi, FMIPA, IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan organisasi masyarakat (ormas) yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) pengelolaan tambang minimal harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
"Menjadikan keberlanjutan lingkungan sebagai pertimbangan prioritas dalam rencana operasi penambangan. Kemudian diawali dengan membentuk tim kajian pra tambang yang berisikan para pakar lingkungan yang berintegritas khususnya para akademisi dan praktisi ekosistem lahan tambang," kata Hirmas saat dihubungi, Rabu (31/7).
Selanjutnya melakukan operasi penambangan dengan konsisten mematuhi kajian pra tambang yang telah dikaji para ahli sebelumnya. Ormas tersebut juga melibatkan masyarakat sekitar dalam proses pengawasan operasi penambangan.
Baca juga : Mangrove Berperan Penting dalam Menjaga Ekosistem Pesisir
"Memberikan informasi yang transparan secara berkala kepada publik terkait dampak lingkungan selama dan setelah penambangan," ujar dia.
Hirmas menegaskan apabila ormas tersebut dinilai tidak bisa mengelola tambang dan membahayakan lingkungan sekitar maka sebaiknya ormas tersebut harus mengembalikan izinnya kepada negara.
"Singkatnya sebaiknya menyerahkan kembali IUP tersebut ke pemerintah," ucapnya.
Diketahui Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada 30 Mei 2024. Dalam PP tersebut ormas dapat mengajukan atau mengurus izin usaha pertambangan khusus dari pemerintah. (Iam/Z-7)
Kementerian ESDM menetapkan aturan perpanjangan IUPK 2024 yang mewajibkan ketersediaan cadangan tambang serta pemenuhan enam kriteria penting sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2024.
WAKIL Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat
Adanya aktivitas pertambangan di pulau kecil di Raja Ampat, berisiko merusak potensi ekonomi kreatif dan mereduksi kepercayaan dunia terhadap brand pariwisata Indonesia.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel Raja Ampat.
PENGAMAT kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah mengomentari keputusan pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat.
ASOSIASI Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus menjadi momentum perbaikan koordinasi antar lembaga pemerintah.
Studi terbaru mengungkap ngengat betina menggunakan sinyal ultrasonik dari tanaman yang kekeringan untuk menentukan tempat bertelur.
AKHIR November 2025, di tengah musim gugur yang perlahan menguningkan deretan pohon di jalanan Teheran, seorang profesor ahli lingkungan perairan Unhas, Makassar, berkunjung ke rumah
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Tamsil Linrung, menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) harus mencerminkan arah baru pembangunan Indonesia.
Riset terbaru memanfaatkan ribuan foto media sosial untuk memetakan pola berbunga tanaman ice plant yang menginvasi pesisir California, Eropa, dan Selandia Baru.
Pulau vulkanik Surtsey di Islandia ungkap peran penting burung dalam membawa benih kehidupan dan membangun ekosistem baru di tanah yang baru lahir.
Ruang laut adalah area produktif yang tidak bisa dikelola hanya dengan pendekatan tata ruang, melainkan harus berbasis pada analisis risiko lingkungan yang komprehensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved