Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan ketentuan terkait dengan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang hanya dapat diberikan kepada badan usaha yang masih memiliki ketersediaan cadangan tambang.
Aturan penting tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah berlaku sejak 30 Mei 2024.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, dalam Pasal 195B PP Nomor 25 Tahun 2024 diatur bahwa perpanjangan izin hanya diberikan selama terdapat ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap sepuluh tahun.
“Dalam pasal 195B ayat (2) disebutkan perpanjangan IUP diberikan selama adanya ketersediaan cadangan,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (14/10).
Pasal yang sama juga merinci sejumlah kriteria penting yang harus dipenuhi oleh pemegang IUPK sebelum memperoleh perpanjangan. Enam kriteria tersebut meliputi:
1. Fasilitas Hilirisasi: Memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian terintegrasi di dalam negeri.
2. Jaminan Pasokan Cadangan: Menyediakan cadangan yang cukup untuk mendukung operasional fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian.
3. Kepemilikan Nasional: Saham perusahaan telah dimiliki paling sedikit 51 persen oleh peserta Indonesia.
4. Perjanjian jual beli saham baru: Telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi, sedikitnya 10 persen dari total kepemilikan, kepada BUMN.
5. Peningkatan Penerimaan Negara: Mempertimbangkan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara.
6. Komitmen Investasi Baru: Memiliki komitmen investasi baru, baik melalui kegiatan eksplorasi lanjutan maupun peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang disetujui oleh Menteri.
Selain memenuhi kriteria di atas, setiap kegiatan operasi pertambangan juga wajib mematuhi mekanisme pengawasan yang berlaku.
“Dan tentunya setiap kegiatan operasi tambang tetap tunduk pada mekanisme pengawasan berlapis, yang meliputi persetujuan dan evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), audit lingkungan serta jaminan reklamasi dan pasca tambang. Ini jangan sampai terjadi mispersepsi publik,” tegas Bahlil.
Menurut Bahlil, sistem pengawasan berlapis tersebut diterapkan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ketentuan perpanjangan dan mekanisme pengawasan ini berlaku bagi seluruh pemegang IUPK tanpa pengecualian, termasuk PT Freeport Indonesia, yang saat ini sedang menjalani proses divestasi saham kepada pemerintah Indonesia.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadahlia mengatakan akan menyetop impor solar untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta di 2026.
Bahlil menyebut proyek kilang minyak terbesar di Indonesia itu sempat mengalami berbagai hambatan serius. Salah satunya insiden kebakaran yang membuat penyelesaiannya molor.
INSTITUTE for Essential Services Reform (IESR) menyoroti capaian rata-rata lifting minyak bumi (termasuk Natural Gas Liquid/NGL) pada 2025 sebesar 605,3 ribu barrel per hari.
Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto yang telah menyetujui mandatori campuran etanol sebesar 10% (E10).
Kementerian ESDM menargetkan uji coba program mandatori campuran bahan bakar nabati (BBN) biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 50% (B50) pada BBM jenis solar dapat terealisasi pada 2026.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan produksi batu bara Indonesia pada 2026 dipangkas menjadi kisaran 600 juta ton.
WAKIL Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat
Adanya aktivitas pertambangan di pulau kecil di Raja Ampat, berisiko merusak potensi ekonomi kreatif dan mereduksi kepercayaan dunia terhadap brand pariwisata Indonesia.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel Raja Ampat.
PENGAMAT kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah mengomentari keputusan pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat.
ASOSIASI Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus menjadi momentum perbaikan koordinasi antar lembaga pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved