Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Penyusunan Revisi UU Kehutanan Diminta Lebih Terbuka

M Iqbal Al Machmudi
19/8/2025 10:38
Penyusunan Revisi UU Kehutanan Diminta Lebih Terbuka
Taman Hutan Hujan Tropis Indonesia di Kalsel.(Dok. Antara)

KETUA dan anggota Panitia Kerja Undang-Undang Kehutanan diminta untuk lebih terbuka dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan). Sejak dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2024-2029, proses konsultasi dinilai sudah tidak terbuka luas bagi publik dan tidak sesuai dengan prinsip partisipasi bermakna atau meaningful participation.

Juru bicara Koalisi dari Indonesia Parliamentary Center, Arif Adi Putro mengungkapkan bahwa konsultasi revisi UU Kehutanan sudah berlangsung tiga kali, namun dua di antaranya digelar tertutup.

"Publik tidak tahu apa yang dinegosiasikan Komisi IV dengan asosiasi pengusaha. Dokumen rancangan undang-undang pun tidak dibuka, sementara forum dengan masyarakat sipil sangat terbatas. Proses legislasi ini jauh dari prinsip keterbukaan," kata Arif, Senin (18/8).

Ia menambahkan, Koalisi menolak UU Kehutanan tiba-tiba disahkan tanpa partisipasi publik, karena risikonya rakyat dan masyarakat adat bisa kehilangan kebun, rumah, dan hutan mereka yang sepihak diklaim sebagai kawasan hutan negara.

Sementara itu Perkumpulan HuMa, Rendi Oman Gara menilai persoalan struktural kehutanan masih  membelenggu bangsa. Hutan sebagai kekayaan bersama justru dimonopoli negara dan swasta melalui institusi yang menguasai pohon dan tenaga kerja. Masalah agraria ini menyandera sejak kolonial dan tetap berlanjut hingga kini.

"Penjajahan atas rakyat bermula ketika kolonial merebut hutan sebagai sumber agraria untuk dieksploitasi, dengan menetapkan hutan sepenuhnya milik negara," ungkap Rendy.

"Model penjajahan ini masih terlihat saat negara sepihak mengklaim kawasan hutan sebagai milik negara. Padahal, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa hak menguasai negara hanyalah mandat dari rakyat, sehingga Hak Menguasai Negara tidak boleh lebih tinggi dari hak bangsa," ungkap Rendi (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya