Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI XIII DPR RI mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas pada 2025. Salah satu yang diusulkan ialah RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menjelaskan, selain RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), usulan lainnya RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
"Usulan ketiga ialah RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," kata Sugiat pada rapat pleno membahas penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahunan 2025-2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).
Selain itu, Komisi XIII juga mengusulkan RUU Prolegnas jangka menengah tahun 2025-2029. Pertama, RUU tentang profesi kurator. Kedua, RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.
"Kiga, Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang No.40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis," kata Sugiat. (Z-9)
Supratman mengungkapkan pihaknya juga tengah menyiapkan rancangan Undang-undang (RUU) dan rancangan peraturan pemerintah (RPP) pelaksanaan KUHP baru.
Baleg DPR semula dijadwalkan akan menggelar rapat dengan PPATK. Namun, rapat untuk membahas masukan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tersebut ditunda.
KPK tidak akan berubah haluan dalam mendorong RUU tersebut disahkan.
Hal ini penting agar kinerja DPR nantinya bisa secara tepat menjawab permasalahan di masyarakat.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi bersama jajaran pimpinan BPIP melakukan audiensi strategis ke Kementerian Hukum RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang BPIP (RUU BPIP)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved