Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
RAPAT Paripurna DPR mengesahkan perubahan program legislasi (Prolegnas). Mulai dari Prolegnas 2025-2029, Prolegnas Prioritas 2025, dan penetapan Prolegnas Prioritas 2026.
"Apakah laporan Baleg atas hasil pembahasan atas, satu, perubahan Prolegnas 2025-2029, dua, perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025, tiga, RUU Prioritas tahun 2026 dapat disetujui?" kata Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Sementara, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaporkan jumlah Prolegnas 2025-2029 yang telah ditetapkan sebanyak 198 RUU, Prolegnas Prioritas 2025 52 RUU, dan Prolegnas Prioritas 2026 67 RUU, beserta 5 RUU Kumulatif Terbuka.
"Semua fraksi menyetujui secara bulat," ujar Ketua Baleg Bob Hasan.
Bob mengungkap, DPR, pemerintah dan DPD sepakat memasukan 23 RUU usulan baru dalam perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029. Beberapa RUU itu meliputi RUU Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana, RUU Transportasi Online, RUU Pekerja Lepas/RUU Pekerja Platform Indonesia/RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG, dan RUU Satu Data Indonesia.
"Baleg bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI sepakat untuk memasukan 23 RUU usulan baru ke dalam perubahan Prolegnas RUU tahun 2025-2029," ujar Bob. (Fah/P-3)
DPR RI resmi menetapkan RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana ke dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 yang disepakati DPR, DPD, dan pemerintah terlalu gemuk dan berpotensi tidak tuntas.
Selain itu, Baleg DPR mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU tersebut masuk tiga daftar yang diprioritaskan.
KETUA dan anggota Panitia Kerja Undang-Undang Kehutanan diminta untuk lebih terbuka dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan).
Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya menyampaikan bahwa RUU ini terdiri dari 8 Bab dan 63 Pasal yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR R.
KETUA DPR RI Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI telah melalui proses yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
DPR RI mengagendakan pengambilan keputusan terhadap RUU TNI dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).
DPR RI dipastikan akan tetap mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau revisi UU TNI di rapat paripurna DPR, besok.
Fraksi PKB jadi yang paling sedikit karena hanya dihadiri satu dari 10 orang anggotanya. Kemudian, PSI juga hanya dua dari 8 anggota yang hadir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved