Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengapresiasi adanya putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 yang meminta agar KPK berhak mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer.
“KPK mengapresiasi adanya permohonan Uji Materi Pasal 42 UU KPK tersebut. KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subyek hukum sipil bersama subyek hukum anggota TNI,” jelasnya kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis pada Kamis (29/11).
Walaupun telah ada pasal 42 UU KPK tersebut, Ghufron menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan dan putusan perkara yang menyangkut subyek hukum terdiri dari sipil dan TNI, sering kali perkara harus dipisah sehingga tuntutan dan hasil persidangan kerap kali berbeda.
“Karena tidak ada dasar hukum maka kasus yang menyangkut subjek hukum tersidi dari sipil dan TNI akan displit, yang sipil ditangani oleh KPK yang TNI disidang dalam peradilan militer,” tuturnya.
Kondisi ini kata Ghufron, dapat mengakibatkan potensi disparitas dalam perkara sehingga sistem peradilan tidak efektif dan efisien.
“Sehingga putusan MK ini telah menguatkan dan menegaskan kewenangan KPK untuk melakukan proses hukum terhadap perkara koneksitas yang dari awal pengungkapannya dilakukan oleh KPK,” imbuhnya.
Ghufron berharap setelah adanya putusan ini, koordinasi antara KPK dengan Kementerian Pertahanan serta Panglima TNI untuk menindaklanjuti berbagai kasus pemberantasan korupsi secara teknis, diharapkan dapat dilakukan lebih mudah. (Dev/P-2)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Koalisi juga menyoroti pola serupa dalam kasus lain, termasuk vonis ringan terhadap Sertu Riza Pahlivi, anggota TNI yang menganiaya seorang pelajar SMP hingga tewas di Medan.
Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad menyayangkan perubahan UU TNI itu tidak menjalankan amanat reformasi untuk memperbaiki masalah pada peradilan militer.
Penegasan tersebut merupakan pemaknaan baru Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU 30/2002).
MPLS juga mengusung Program Pancawaluya untuk 481 siswa kelas X yang digelar di gedung olahraga sekolah.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bukanlah aparat bayaran. Keduanya adalah abdi negara dan abdi rakyat.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Prabowo mengatakan, suksesnya reformasi bisa berjalan dengan baik karena peran tokoh-tokoh TNI dan Polri. Merek rela keluar dari politik praktis.
KEPALA Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menyatakan komandan satuan (dansat) harus meningkatkan pengawasan terhadap prajurit
Khairul Fahmi berpendapat bisnis ilegal yang dilindungi oleh aparat, baik kepolisian maupun TNI, sudah seharusnya diputus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved