Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengungkapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menangani kasus korupsi di tubuh institusi militer, patut diapresiasi. Hal ini dinilai menjadi langkah maju bagi perluasan locus lembaga antirasuah dalam kerja-kerja pemberantasan praktik lancung.
“Putusan ini juga akan membuat pemberantasan korupsi jauh lebih baik, karena nanti KPK bisa memaksa pihak TNI untuk saling berkoordinasi dengan sistem gabungan untuk menangani perkara korupsi yang berkaitan dengan oknum militer,” ujar Boyamin kepada Media Indonesia, Jumat (29/11).
Boyamin juga meminta agar TNI yang dipimpin oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dapat menghormati, menaati, dan melaksanakan putusan MK tersebut. Begitupun dengan Kementerian Pertahanan agar bisa berkoordinasi dengan KPK.
“Pengadilan militer saya yakin tidak ada masalah, lantaran nanti bisa disidangkan di pengadilan umum ataupun pengadilan militer, yang penting tidak ada lagi ego sektoral antara KPK dan militer," ujarnya.
Menurut dia, TNI tidak boleh berdalih lagi dengan terus menerus menganggap bahwa kasus korupsi di lingkungan TNI hanya bisa diadili lewat peradilan militer.
“Sehingga masing-masing tidak lagi merasa berwenang atau tidak berwenang, atau KPK menjadi merasa tidak mempunyai kekuatan untuk membawa kasus ke pengadilan karena tidak ada dasarnya, ini tidak akan lagi terjadi.”
Dalam hal ini TNI harus bisa berkoordinasi dan bersikap kooperatif dengan KPK. Sehingga, terang dia, kasus KPK yang meminta maaf terhadap pengusutan dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) yang melibatkan oknum TNI tidak lagi terulang.
“Misalnya, seperti kasus Basarnas dulu akhirnya menjadi tarik ulur karena pihak pengadilan militer juga mengadili sendiri dan kesannya tidak kooperatif. Jadi kalau dengan adanya putusan MK ini, TNI saya yakin akan menjadi kooperatif,” katanya.
Boyamin menilai KPK bisa mencontoh sistem pemberantas korupsi yang terkoneksi dengan sistem peradilan militer, seperti di Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu juga diperkuat dalam undang-undang Kejagung dan Peradilan Militer.
“Jadi KPK bisa mencontoh sistem kerja Kejagung bahwa institusinya yang sudah berwenang mengusut kasus korupsi di tubuh militer, harus menjalankan sistem koneksitas. Makanya ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejaksaan Agung yang bisa menangani perkara korupsi militer. KPK bisa merujuk sistem yang serupa,” tuturnya.
Terpisah, Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad mengatakan putusan MK tersebut merupakan langkah awal yang baik bagi institusi TNI dalam mewujudkan amanat Undang-Undang TNI, khususnya mengenai tindak pidana umum, termasuk korupsi yang mana anggota TNI diadili dalam sistem peradilan umum.
“(Putusan MK) Ini satu langkah baik menuju amanat Undang-Undang TNI. Oleh karena itu, kalau memang taat asas dan taat terhadap pemerintah sipil termasuk UU yudikatifnya MK, maka tidak boleh membantah dan harus menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi itu,” katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023, yang meminta agar KPK berhak mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," tukas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Jumat (29/11).
Dalam putusan itu, Suhartoyo menyatakan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Gugatan ini diketahui dilayangkan oleh seorang advokat Gugum Ridho Putra yang menggugat frasa 'mengkoordinasikan dan mengendalikan' dalam Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK. (J-2)
Herdiansyah Hamzah menjelaskan modus yang digunakan pemerintah daerah terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wali Kota Madiun Maidi yaknifee proyek
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Isu OTT KPK di Pati menghebohkan publik. Bupati Pati Sudewo disebut ikut diperiksa terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Simak fakta dan klarifikasinya.
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
MUNCUL kabar bahwa Bupati Pati Sudewo dan sejumlah pejabat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus pengisian perangkat desa (perades) tahun 2024.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved