Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap wiraswasta Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (21/8).
“Hari ini, penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (21/8).
Budi enggan memerinci alasan penyidik menangkap Rudy. Penjemputan paksa biasanya dilakukan jika tersangka kebanyakan mangkir, atau tidak kooperatif dalam perkaranya.
“(Jemput paksa) terkait perkara tindak pidana korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013 sampai dengan 2018,” ucap Budi.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024. Selain Rudy Ong Chandra, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek dan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Awang meninggal dunia pada 22 Desember 2024, namun penyidikan kasus tetap berlanjut.
KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kaltim, termasuk rumah milik Awang Faroek. (P-4)
KPK Jemput Paksa Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra
Status hukum Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel akan diumumkan besok. Noel diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan
KPK menangkap wiraswasta Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (21/8)
Kasus terbaru yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, merupakan bukti nyata lemahnya tata kelola pemerintahan.
Hasil dari OTT itu, KPK telah menyita 22 kendaraan dari operasi tersebut yang terdiri dari 15 kendaraan roda empat dan tujuh kendaraan roda dua.
KPK menangkap wiraswasta Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (21/8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved