Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap wiraswasta Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (21/8). Usai ditangkap, Rudy langsung ditahan.
"Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (21/8).
Budi tidak menjelaskan detail alasan penangkapan, namun memastikan penahanan dilakukan untuk kepentingan proses hukum.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Budi.
Kasus dugaan suap IUP di Kaltim ini sudah naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. Selain Rudy, KPK juga menetapkan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek serta mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai tersangka. Awang meninggal dunia pada 22 Desember 2024, namun penyidikan tetap berjalan.
KPK sebelumnya juga menggeledah sejumlah lokasi di Kaltim, termasuk rumah milik Awang Faroek. (P-4)
KPK Jemput Paksa Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra
Status hukum Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel akan diumumkan besok. Noel diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan
KPK menangkap wiraswasta Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (21/8).
Kasus terbaru yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, merupakan bukti nyata lemahnya tata kelola pemerintahan.
Hasil dari OTT itu, KPK telah menyita 22 kendaraan dari operasi tersebut yang terdiri dari 15 kendaraan roda empat dan tujuh kendaraan roda dua.
KPK menangkap wiraswasta Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (21/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved