Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap wiraswasta Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (21/8). Usai ditangkap, Rudy langsung ditahan.
"Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (21/8).
Budi tidak menjelaskan detail alasan penangkapan, namun memastikan penahanan dilakukan untuk kepentingan proses hukum.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Budi.
Kasus dugaan suap IUP di Kaltim ini sudah naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. Selain Rudy, KPK juga menetapkan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek serta mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai tersangka. Awang meninggal dunia pada 22 Desember 2024, namun penyidikan tetap berjalan.
KPK sebelumnya juga menggeledah sejumlah lokasi di Kaltim, termasuk rumah milik Awang Faroek. (P-4)
KOMISIĀ Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
KPKĀ menangkap wiraswasta Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (21/8).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved