Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan mantan narapidana kasus korupsi baru bisa mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah dengan masa jeda lima tahun.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai putusan tersebut amat baik bagi semangat pemberantasan korupsi.
Dia juga menilai putusan tersebut baik bagi partai politik untuk menjalankan kaderisasi saat berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah. Diharapkan, partai bisa menyorongkan kader terbaik, bukan seorang mantan napi korupsi.
"Terima kasih kepada MK, itu putusan progresif," kata Laode di Jakarta, Rabu (11/12).
Baca juga : MK Izinkan Mantan Napi Nyalon Pilkada, KPU Segera Revisi PKPU
Menurut Laode, putusan tersebut juga bisa menjadi acuan partai politik untuk berbenah dalam hal kaderisasi. Persaingan di antara kader parpol yang ingin maju pemilihan kepala daerah diharapkan bisa semakin sehat.
"Terus terang dalam kajian kami juga banyak mendapatkan laporan dari kader partai politik bahwa kader bagus, yang meniti karir dari bawah tidak di-support. Malah karena ada uangnya, justru (partai) men-support mantan napi," ucap Laode.
Gugatan terhadap UU Pilkada tersebut diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perludem. Dalam sidang putusan perkara nomor 56/PUU-XVII/2019, MK menerima sebagian gugatan yang meminta agar eks koruptor yang ingin maju Pilkada diberi jeda selama beberapa tahun. (OL-7)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 2.189 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan
PEMERINTAH Indonesia dan Pemerintah Inggris resmi menandatangani Practical Arrangement terkait pemindahan dua narapidana berkewarganegaraan Inggris (Transfer of Sentenced Persons/TSP)
Bentrokan antar geng di penjara Esmeraldas, Ekuador, menewaskan sedikitnya 17 narapidana.
MOMEN Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI menjadi kabar gembira bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Kalimantan Tengah.
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved