Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan mantan narapidana kasus korupsi baru bisa mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah dengan masa jeda lima tahun.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai putusan tersebut amat baik bagi semangat pemberantasan korupsi.
Dia juga menilai putusan tersebut baik bagi partai politik untuk menjalankan kaderisasi saat berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah. Diharapkan, partai bisa menyorongkan kader terbaik, bukan seorang mantan napi korupsi.
"Terima kasih kepada MK, itu putusan progresif," kata Laode di Jakarta, Rabu (11/12).
Baca juga : MK Izinkan Mantan Napi Nyalon Pilkada, KPU Segera Revisi PKPU
Menurut Laode, putusan tersebut juga bisa menjadi acuan partai politik untuk berbenah dalam hal kaderisasi. Persaingan di antara kader parpol yang ingin maju pemilihan kepala daerah diharapkan bisa semakin sehat.
"Terus terang dalam kajian kami juga banyak mendapatkan laporan dari kader partai politik bahwa kader bagus, yang meniti karir dari bawah tidak di-support. Malah karena ada uangnya, justru (partai) men-support mantan napi," ucap Laode.
Gugatan terhadap UU Pilkada tersebut diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perludem. Dalam sidang putusan perkara nomor 56/PUU-XVII/2019, MK menerima sebagian gugatan yang meminta agar eks koruptor yang ingin maju Pilkada diberi jeda selama beberapa tahun. (OL-7)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Semua orang yang berkasus dengan hukum harus diperlakukan setara, terlebih lagi dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun dari pagu indikatif 2026 sebesar Rp878,04 miliar.
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved