Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MK Larang Eks Koruptor Lima Tahun, KPK: Putusan Progresif

Dhika Kusuma Winata
11/12/2019 18:35
MK Larang Eks Koruptor Lima Tahun, KPK: Putusan Progresif
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif(Antara/Galih Pradipta)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan mantan narapidana kasus korupsi baru bisa mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah dengan masa jeda lima tahun.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai putusan tersebut amat baik bagi semangat pemberantasan korupsi.

Dia juga menilai putusan tersebut baik bagi partai politik untuk menjalankan kaderisasi saat berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah. Diharapkan, partai bisa menyorongkan kader terbaik, bukan seorang mantan napi korupsi.

"Terima kasih kepada MK, itu putusan progresif," kata Laode di Jakarta, Rabu (11/12).

Baca juga : MK Izinkan Mantan Napi Nyalon Pilkada, KPU Segera Revisi PKPU

Menurut Laode, putusan tersebut juga bisa menjadi acuan partai politik untuk berbenah dalam hal kaderisasi. Persaingan di antara kader parpol yang ingin maju pemilihan kepala daerah diharapkan bisa semakin sehat.

"Terus terang dalam kajian kami juga banyak mendapatkan laporan dari kader partai politik bahwa kader bagus, yang meniti karir dari bawah tidak di-support. Malah karena ada uangnya, justru (partai) men-support mantan napi," ucap Laode.

Gugatan terhadap UU Pilkada tersebut diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perludem. Dalam sidang putusan perkara nomor 56/PUU-XVII/2019, MK menerima sebagian gugatan yang meminta agar eks koruptor yang ingin maju Pilkada diberi jeda selama beberapa tahun. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya