Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Puspomad: Kemungkinan Ada Prajurit Lain Diduga Terlibat Sindikat Curanmor

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
10/1/2024 16:20
Puspomad: Kemungkinan Ada Prajurit Lain Diduga Terlibat Sindikat Curanmor
Baranng curian sindikat terduga curanmor yanh dilakukan TNI AD(Medcom/Siti Yoona Hukmana)

PUSPOM TNI menetapkan tiga oknum prajurit sebagai tersangka kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sidoarjo, Jawa Timur. Diketahui, ketiga tersangka prajurit TNI AD itu menjual ratusan motor hingga mobil hasil curiannya ke Timor Leste.

Wadan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menerangkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan bakal ada prajurit lain yang diduga ikut terlibat.

“Pendalaman ini tidak menutup kemungkinan ada prajurit-prajurit lain yang ikut terlibat. Namun dalam hal ini, kami juga menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polri,” tegas Eka, Rabu (10/1/2024).

“Di mana, pengungkapan ini belum selesai sampai di sini saja, tetapi ada beberapa lagi tahapan yang harus kita lalui dan ini tidak mungkin kami sampaikan lebih, memberitahu lebih dahulu,” ungkapnya.

Baca juga: 3 Anggota TNI dan 2 Warga Sipil Bekerjasama Lakukan Curanmor, Begini Modusnya

Eka mengeklaim pihaknya akan berkomitmen menguak aksi curanmor yang dilakukan prajurit semaksimal mungkin. “Yang jelas komitmen dari pimpinan bapak KASAD, 'ungkap kasus ini sejelas-jelasnya, lakukan secara profesional dan jangan ditutupi'. Itu perintah beliau kepada kami. Jadi biarlah kami bekerja, apabila ada oknum lain pasti kami akan melakukan proses itu lebih lanjut,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa ketiga prajurit yang jadi tersangka diduga kuat melanggar Pasal 404 KUHP, Pasal 56 KUHPM, Pasal 126 KUHPM hingga Pasal 103 KUHPM.

Baca juga: Dugaan Sindikat Curanmor oleh TNI AD Raup Keuntungan hingga Rp4 Miliar Pertahun

“Di TNI Itu setiap prajurit yang melakukan tindak pidana kita terapkan juga undang-undang, yaitu KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer),” tandasnya.

Tiga oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang diduga terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sidoarjo, Jawa Timur, kini telah dilakukan penahanan di Puspomad TNI.

"Pada saat ini memang sudah ada tiga terduga oknum TNI yang sedang diperiksa dan diselidiki oleh Pomdam V Brawijaya," kata Kadispen TNI AD, Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1).

Sementara itu, Wakil Komandan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan bahwa kasus ini terungkap atas sinergitas dan kerja sama antara TNI dan Polri.

"Kami pimpinan Puspomad telah menerima informasi tentang kejahatan ini, kemudian kami membentuk tim bersama-sama yaitu Pomad dengan Polri berangkat ke Surabaya dan saya delegasikan, karena wilayah Kodam Brawijaya maka Danpomdam saya Perintahkan bekerja sama dalam pengungkapan kasus ini," jelasnya.

Eka menyampaikan ada tiga oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Kopda AS, Praka J, dan Mayor Czi BP. Saat ini ketiganya telah dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Ada 3 personel kami yang ikut terlibat dalam kasus tersebut yaitu Mayor BP, kemudian Kopda AS, dan Praka J. Ketiga prajurit ini sudah kami tahan, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya