Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPAI Harap Pelaku Penelantaran Anak di Kebayoran Segera Ditangkap

M Iqbal Al Machmudi
13/6/2025 09:05
KPAI Harap Pelaku Penelantaran Anak di Kebayoran Segera Ditangkap
Ilustrasi kekerasan pada anak(Antara)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras orangtua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

"Jika kelak tertangkap, pelaku harus dihukum berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Komisioner KPAI Kawiyan, Jumat (13/6).

Kasus penelantaran anak yang diduga oleh ayah korban yang terjadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tentu sangat memprihatinkan. Apalagi penelantaran tersebut dibarengi dengan unsur kekerasan berupa penyiksaan atau kekerasan fisik terhadap anak.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 mewajibkan setiap orangtua untuk mengasuh, memenuhi kebutuhan, dan memberikan perlindungan terhadap anaknya. 

"Anak yang harus mendapatkan perlindungan khusus, seperti anak korban perlakuan salah dan penelantaran, harus mendapatkan penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial serta pencegahan dari penyakit dan gangguan Kesehatan lainnya," ujar Kawiyan 

"Juga harus diberikan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, serta pemberian bantuan sosial," sambungnya.

Orangtua yang menelantarkan anaknya dan melakukan kekerasan terhadap anaknya harus dihukum pidana. Pasal 76B UU Perlindungan Anak memuat larangan kepada setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran. 

Sedangkan dalam Pasal 76C terhadap larangan kepada setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Hukuman atas pelanggaran Pasal 76B paling lama 5 tahun dan/denda Rp 100 juta. Sedangkan hukuman atas pelanggaran pasal 76C adalah paling lama 3,5 tahun dan/denda Rp 72 juta.

"Saya sebagai komisioner KPAI agar Polri yang saat ini menangani dan merawat anak di RS Polri dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya untuk anak korban, dan segera menangkap orangtua sebagai pelaku penelantaran," ungkap Kawiyan.

Anak yang menjadi korban harus dipilihkan kesehatan fisiknya, psikisnya dan mendapatkan rehabilitasi kerja sama dengan pemerintah daerah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

"KPAI mengimbau kepada seluruh orangtua untuk tidak melakukan penelantaran terhadap anak," pungkasnya.

Sebelumnya, warga Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dikejutkan adanya anak perempuan terbaring di depan kios. Anak tersebut dalam kondisi lemah, kurus, dan ada bekas luka dan bekas luka bakar. Anak berusia 7 tahun tersebut diduga mengalami kekerasan dan penelataran oleh sang ayah. (Iam/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya