Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Semakin Banyak Saksi dan Korban Tindak Pidana Minta Perlindungan, Ini Jumlah Permohonan yang Diterima LPSK

Cahya Mulyana
12/7/2025 19:47
Semakin Banyak Saksi dan Korban Tindak Pidana Minta Perlindungan, Ini Jumlah Permohonan yang Diterima LPSK
Ilustrasi.(dok.MI)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama 2024 menerima 10.217 pemohon dan mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya 7.600 pemohon perlindungan saksi dan korban tindak pidana.

"Saat ini kita baru bisa menyampaikan jumlah permohonan saksi dan korban 2024 yang mengalami peningkatan cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya," kata Wakil Ketua LPSK Antonius P.S Wibowo di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Sabtu (12/7).

Jumlah Permohonan?

Ia menyatakan sebanyak 10.217 permohonan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana 2024 ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia dan ini merupakan kebutuhan yang didaftarkan oleh masyarakat.

"Permohonan yang paling banyak berasal dari kuasa hukum, karena mereka orang-orang terdekat dari saksi maupun korban tindak pidana yang semakin kompleks ini," ujarnya.

Asal Permohonan?

Ia menyatakan permohonan perlindungan saksi dan korban ini juga berasal dari rekomendasi kepolisian, diri sendiri korban dan saksi, keluarga korban dan terakhir instansi pemerintah.

"Permohonan dari instansi pemerintah ini cukup banyak, baik dari instansi pemerintah pusat maupun daerah," katanya.

Tingkatkan Koordinasi?

Ia menekankan LPSK terus menerus untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan organisasi pemerintah maupun non-pemerintah pusat dan daerah.

"LPSK sebagai lembaga yang diberikan mandat oleh pemerintah dalam pemberian perlindungan kepada saksi dan korban yang implementasinya tidak terlepas dari dukungan seluruh stakeholder baik di pusat maupun daerah," katanya. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya