Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama 2024 menerima 10.217 pemohon dan mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya 7.600 pemohon perlindungan saksi dan korban tindak pidana.
"Saat ini kita baru bisa menyampaikan jumlah permohonan saksi dan korban 2024 yang mengalami peningkatan cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya," kata Wakil Ketua LPSK Antonius P.S Wibowo di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Sabtu (12/7).
Ia menyatakan sebanyak 10.217 permohonan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana 2024 ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia dan ini merupakan kebutuhan yang didaftarkan oleh masyarakat.
"Permohonan yang paling banyak berasal dari kuasa hukum, karena mereka orang-orang terdekat dari saksi maupun korban tindak pidana yang semakin kompleks ini," ujarnya.
Ia menyatakan permohonan perlindungan saksi dan korban ini juga berasal dari rekomendasi kepolisian, diri sendiri korban dan saksi, keluarga korban dan terakhir instansi pemerintah.
"Permohonan dari instansi pemerintah ini cukup banyak, baik dari instansi pemerintah pusat maupun daerah," katanya.
Ia menekankan LPSK terus menerus untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan organisasi pemerintah maupun non-pemerintah pusat dan daerah.
"LPSK sebagai lembaga yang diberikan mandat oleh pemerintah dalam pemberian perlindungan kepada saksi dan korban yang implementasinya tidak terlepas dari dukungan seluruh stakeholder baik di pusat maupun daerah," katanya. (Ant/P-3)
KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan sepanjang tahun 2025 hingga tanggal 19 Desember, telah menerima 10.800 permohonan perlindungan.
Lindungi diri dari musibah! Temukan doa tolak bala mustajab, amalan penangkal bencana, dan raih keselamatan dunia akhirat.
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan sepanjang tahun 2025 hingga tanggal 19 Desember, telah menerima 10.800 permohonan perlindungan.
LPSK dapat memberikan perlindungan apabila keterangan tersebut benar-benar membantu penegak hukum.
rumah sakit (RS) yang diduga tidak melakukan prosedur pengobatan pada anak suku Baduy Dalam karena terkendala administrasi perlu diperiksa.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap untuk memberikan perlindungan kepada saksi, saksi pelaku yang bekerja sama (JC), hingga pihak keluarga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved