Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29/2025 tentang Dana Bantuan Korban (DBK) Tindak Pidana Kekerasan Sekual (TPKS). PP tersebut menjadi aturan teknis turunan dari Undang-Undang TPKS yang disahkan pada 2022 lalu.
DBK menjadi dana kompensasi dari negara kepada korban TPKS, baik yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan atau kerugian sosial yang diakibatkan oleh TPKS. Nantinya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi lembaga yang berwenang memberikan perlindungan serta hak kepada saksi dan atau korban TPKS.
Berdasarkan Pasal 2 PP 29/2025, sumber pendanaan DBK dapat diperoleh dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan sumber lain yagn sah dan tingakt mengikat serta anggaran negara sesuai ketentuan peratran perundang-undangan.
"Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) PP DBK.
LPSK sendiri diamanatkan mengelola DBK, mulai dari penghimpunan, peruntukan, sampai pemanfaatannya. Pasal 6 beleid tersebut menegaskan, DBK diperuntukan bagi korban. Selain sebagai kompensasi sejumlah restitusi, DBK juga dapat dimanfaatkan untuk pemberian pendaaan pemulihan korban.
"Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak salinan putusan atau penetapan pengadilan diterima," bunyi Pasal 8 ayat (1) PP DBK.
Nantinya, jaksa akan menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memuat pemberian restitusi kepada terpidana, korban, dan LPSK paling lambat 7 hari sejak salinan putusan diterima pengadilan. Apabila terpidana tidak mampu membayar restitusi, jaksa bakal menyampaikan pemberitahuan kepada LPSK.
"Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (7) atau Pasal 9, LPSK memberikan kompensasi sejumlah restitusi kurang bayar kepada korban melalui Dana Bantuan Korban," jelas Pasal 10 ayat (1) PP DBK.
PP tersebut juga menggariskan bahwa pengelolaan DBK diawasi secara internal dan eksternal. Adapun pengawasan internal dilakukan oleh unit kerja LPSK, sedangkan pengawasan eksternal oleh instansi pemeritnah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
PP DBK ditetapkan di Jakarta pada 18 Juni 2025 oleh Presiden Prabowo dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Tri/P-3)
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan sepanjang tahun 2025 hingga tanggal 19 Desember, telah menerima 10.800 permohonan perlindungan.
LPSK dapat memberikan perlindungan apabila keterangan tersebut benar-benar membantu penegak hukum.
rumah sakit (RS) yang diduga tidak melakukan prosedur pengobatan pada anak suku Baduy Dalam karena terkendala administrasi perlu diperiksa.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap untuk memberikan perlindungan kepada saksi, saksi pelaku yang bekerja sama (JC), hingga pihak keluarga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved