Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Presiden Teken PP Soal Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekersaan Seksual

Tri Subarkah
01/7/2025 16:47
Presiden Teken PP Soal Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekersaan Seksual
Ilustrasi.(MI)

PRESIDEN Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29/2025 tentang Dana Bantuan Korban (DBK) Tindak Pidana Kekerasan Sekual (TPKS).  PP tersebut menjadi aturan teknis turunan dari Undang-Undang TPKS yang disahkan pada 2022 lalu.

DBK menjadi dana kompensasi dari negara kepada korban TPKS, baik yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan atau kerugian sosial yang diakibatkan oleh TPKS. Nantinya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi lembaga yang berwenang memberikan perlindungan serta hak kepada saksi dan atau korban TPKS.

Sumber Pendanaan?

Berdasarkan Pasal 2 PP 29/2025, sumber pendanaan DBK dapat diperoleh dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan sumber lain yagn sah dan tingakt mengikat serta anggaran negara sesuai ketentuan peratran perundang-undangan.

"Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) PP DBK.

Pemulihan Korban?

LPSK sendiri diamanatkan mengelola DBK, mulai dari penghimpunan, peruntukan, sampai pemanfaatannya. Pasal 6 beleid tersebut menegaskan, DBK diperuntukan bagi korban. Selain sebagai kompensasi sejumlah restitusi, DBK juga dapat dimanfaatkan untuk pemberian pendaaan pemulihan korban.

"Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak salinan putusan atau penetapan pengadilan diterima," bunyi Pasal 8 ayat (1) PP DBK.

Salinan Putusan?

Nantinya, jaksa akan menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memuat pemberian restitusi kepada terpidana, korban, dan LPSK paling lambat 7 hari sejak salinan putusan diterima pengadilan. Apabila terpidana tidak mampu membayar restitusi, jaksa bakal menyampaikan pemberitahuan kepada LPSK.

"Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (7) atau Pasal 9, LPSK memberikan kompensasi sejumlah restitusi kurang bayar kepada korban melalui Dana Bantuan Korban," jelas Pasal 10 ayat (1) PP DBK.

Atur Pengawasan?

PP tersebut juga menggariskan bahwa pengelolaan DBK diawasi secara internal dan eksternal. Adapun pengawasan internal dilakukan oleh unit kerja LPSK, sedangkan pengawasan eksternal oleh instansi pemeritnah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.

PP DBK ditetapkan di Jakarta pada 18 Juni 2025 oleh Presiden Prabowo dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Tri/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik