Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ahmad Sahroni Murka ke Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Fachri Audhia Hafiez
29/7/2024 16:15
Ahmad Sahroni Murka ke Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni(Dok. MI/Ahmad Sahroni)

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni murka ke hakim yang menjatuhkan vonis ke Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ronald divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya..

Hal itu terjadi saat momen Komisi III DPR menerima aduan keluarga Dini di ruang rapat Komisi III DPR. Awalnya kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, menjelaskan proses persidangan di PN Surabaya dan hakim selat menanyakan soal kandungan alkohol di tubuh korban.

"Kebetulan saat itu saya hadir. Jadi pada saat saya hadir sudah ditanyakan apakah ada kandungan alkohol di dalam tubuh korban? Ada (jawab ahli)," kata Dimas meniru ucapan hakim di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.

Baca juga : Komisi III DPR: Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Tak Berpihak ke Korban

Hakim juga disebut menanyakan keterangan ahli soal penyebab kematian Dini. Ditanyakan bahwa apakah Alkohol menyebabkan kematian, ahli forensik menyatakan tidak menyebabkan kematian.

Dimas mengungkapkan dalam persidangan tersebut ahli menyatakan bahwa Dini meninggal akibat pendarahan di beberapa bagian tubuh. "Yang menyebabkan kematian adalah pendarahan hebat di perut, dada, dan hati," ungkapnya.

Dimas juga memperlihatkan sejumlah foto kondisi jenazah sebelum diautopsi. Terlihat ada bekas ban di tubuh korban.

Baca juga : Bebaskan Ronald Tannur, Karangan Bunga Sindiran untuk Hakim Erintuah Damanik Banjiri PN Surabaya

Sahroni memotong pembicaraan Dimas. Bendahara Umum Partai NasDem ini menyebut hakim brengsek.

"Jelas. Bahwa hakim memang brengsek," ujar Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga merespons. Dia mengatakan bahwa tindakan itu biadab

Baca juga : Hakim PN Surabaya Dinilai Melihat Kasus Pembunuhan Dini Sera dengan Tidak Utuh

"Astaghfirullah, biadab ini," ucap Habiburokhman.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Amar putusan ini dibacakan Damanik dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

Damanik menegaskan putra dari politisi PKB itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Baca juga : PKB Ogah Kaitkan Bebasnya Ronald Tannur dengan Kekuatan Politik

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik.

Selain itu Damanik meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya