Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kecewa dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29. Hakim dinilai tidak melihat kasus itu secara holistik.
"Nah, kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini, tapi hakim justru melihat secara sepotong-potong. Seharusnya hakim harus mempertimbangkan misalnya fakta yg menyatakan ada korban meninggal," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.
Harli mengatakan dalam fakta persidangan pertimbangan hakim membebaskan terdakwa karena tidak ada saksi yg melihat langsung peristiwa itu. Kemudian, meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol.
Baca juga : Kejagung: Hakim di Kasus Ronald Tannur Abaikan Fakta Lapangan
Fakta meninggalnya korban diminta dipertimbangkan oleh hakim. Terlebih, ada hubungan antara korban dengan pelaku. Apalagi, kata Harli, pada waktu yg bersamaan korban dengan pelaku itu bersama-sama.
"Ada percekcokan, ada bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban ada bekas terlindas. Ada Visum et Reperteum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban," beber Harli.
Dia memandang seharusnya hal itu harus menjadi pertimbangan hakim secara holistik dan pembuktian yang utuh. Dia memaparkan dalam hukum pidana meski ada peristiwa meninggalnya seseorang yang tidak ada saksi, hakim tetap harus memecahkan puzzle-pizzle misteri itu secara holistik.
Baca juga : Komisi III DPR: Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Tak Berpihak ke Korban
"Lalu, siapa yang harus bertanggung jawab terhadap orang yang meninggal. Apakah hanya bisa didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim membeberkan pertimbangan membebaskan anak mantan anggota Dewan Edward Tannur. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tak bersalah atas pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
Baca juga : Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR RI Terdakwa Pembunuhan Dini Sera Divonis Bebas
Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan di saat korban kritis. Saat itu terdakwa sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Atas putusan ini Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kejagung tengah menunggu salinan putusan pengadilan sebagai dasar penyusunan memori kasasi. Korps Adhyaksa mempunyai waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya.
(Z-9)
Pihak keluarga Dini Sera Afrianti pun meminta KPK turun tangan untuk menelusuri terkait dugaan kejanggalan lainnya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Komisi Kejaksaan (Komjak) telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Terkait kejanggalan putusan pembebasan atas Ronald Tannur, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh alat bukti.
KOMISI III DPR RI memberikan rekomendasi pencekalan terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur.
Jaksa Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
Heru mengajukan banding karena menilai sejumlah pembelaan tidak dipertimbangkan hakim. Di sisi lain, Kejagung menunggu administrasi atas persidangan kedua itu.
Harli mengatakan, jaksa mengambil opsi pikir-pikir atas vonis para hakim penerima suap dan gratifikasi ini. Sejatinya, penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari dari putusan dibacakan.
Hukuman itu dimulai dari masa penahanan dia di tahap penyidikan. Mangapul juga diberikan pidana denda Rp500 juta.
EKSPEKTASI besar dari publik akan upaya Kejaksaan Agung membongkar mafia peradilan dari kasus vonis bebas Ronald Tannur dinilai bakal pupus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved