Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Keluarga Dini Sera Afrianti Minta Hakim yang Dipecat KY tidak Diberi Hak Pensiun

Basuki Eka Purnama
28/8/2024 05:12
Keluarga Dini Sera Afrianti Minta Hakim yang Dipecat KY tidak Diberi Hak Pensiun
Ilustrasi--Ayah dan adik almarhum Dini Sera Afriyanti (kiri) melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Dini hingga meninggal dunia ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta.(MI/Usman Iskandar)

KELUARGA Dini Sera Afrianti meminta kepada pemerintah pusat, khususnya Komisi Yudisial (KY), agar tiga hakim yang dipecat karena memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur tidak mendapatkan hak pensiun maupun fasilitas lainnya dari negara.

"Kami, dari pihak keluarga Dini, tentunya sangat mendukung atas segala keputusan yang berhubungan dengan keadilan untuk korban. Jika dirasa
keputusan pemecatan tersebut sudah baik yang pertimbangannya demi keadilan korban maka pihak keluarga menerima," kata sepupu Dini Sera, Sakinah, di Sukabumi, Selasa (27/8).

Dini Sera meninggal dunia diduga akibat dibunuh oleh kekasihnya, yakni Gregorius Ronald Tannur, di salah satu klub malam di wilayah Surabaya, Jawa Timur. 

Baca juga : Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Layak Dipecat

Bahkan sebelum dihabisi nyawanya, perempuan asal Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi ini sempat mengalami penyiksaan sadis oleh Gregorius, yang merupakan anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB ini.

Menurut Sakinah, informasi KY menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo karena ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) disambut baik oleh pihak keluarga, Namun, ketiga mantan hakim itu masih mendapatkan fasilitas dari negara yakni uang pensiun.

Maka dari itu, dirinya, mewakili keluarga besar Dini Sera, memohon kepada instansi terkait agar fasilitas untuk mantan hakim itu setelah dipecat dipertimbangkan dan demi keadilan seharusnya mantan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini tidak diberikan pensiun maupun hak lainnya dari negara.

Tidak hanya itu saja, pihak keluarga pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk menelusuri terkait dugaan kejanggalan lainnya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

Jika memang ada atau mengarah kepada gratifikasi, diharapkan KPK bisa mengusut dengan tuntas. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya