Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KELUARGA Dini Sera Afrianti meminta kepada pemerintah pusat, khususnya Komisi Yudisial (KY), agar tiga hakim yang dipecat karena memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur tidak mendapatkan hak pensiun maupun fasilitas lainnya dari negara.
"Kami, dari pihak keluarga Dini, tentunya sangat mendukung atas segala keputusan yang berhubungan dengan keadilan untuk korban. Jika dirasa
keputusan pemecatan tersebut sudah baik yang pertimbangannya demi keadilan korban maka pihak keluarga menerima," kata sepupu Dini Sera, Sakinah, di Sukabumi, Selasa (27/8).
Dini Sera meninggal dunia diduga akibat dibunuh oleh kekasihnya, yakni Gregorius Ronald Tannur, di salah satu klub malam di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga : Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Layak Dipecat
Bahkan sebelum dihabisi nyawanya, perempuan asal Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi ini sempat mengalami penyiksaan sadis oleh Gregorius, yang merupakan anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB ini.
Menurut Sakinah, informasi KY menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo karena ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) disambut baik oleh pihak keluarga, Namun, ketiga mantan hakim itu masih mendapatkan fasilitas dari negara yakni uang pensiun.
Maka dari itu, dirinya, mewakili keluarga besar Dini Sera, memohon kepada instansi terkait agar fasilitas untuk mantan hakim itu setelah dipecat dipertimbangkan dan demi keadilan seharusnya mantan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini tidak diberikan pensiun maupun hak lainnya dari negara.
Tidak hanya itu saja, pihak keluarga pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk menelusuri terkait dugaan kejanggalan lainnya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Jika memang ada atau mengarah kepada gratifikasi, diharapkan KPK bisa mengusut dengan tuntas. (Ant/Z-1)
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai vonis Zarof Ricar terlalu ringan dari tuntutan JPU maksimal 20 tahun penjara.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara
Jaksa Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
Heru mengajukan banding karena menilai sejumlah pembelaan tidak dipertimbangkan hakim. Di sisi lain, Kejagung menunggu administrasi atas persidangan kedua itu.
Harli mengatakan, jaksa mengambil opsi pikir-pikir atas vonis para hakim penerima suap dan gratifikasi ini. Sejatinya, penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari dari putusan dibacakan.
pertimbangan majelis hakim yang memberatkan vonis hukuman Tom Lembong ialah menjalankan kebijakan yang pro kapitalis. pertimbangan putusan hakim itu dinilai konyol.
Dalam kasus ini, eks Mendag itu divonis empat tahun enam bulan penjara.
Keterangan Rini secara tertulis akhirnya dikesampingkan oleh hakim. Pertimbangan itu mengacu pada Pasal 162 dalam KUHP.
Rios mengatakan, keterangan Hasto penting untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan kali in. Jika berkelit, bisa memperburuk pembelaannya.
LANGKAH Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280% dinilai bukan jawaban untuk mengikis fenomena korupsi pada lembaga peradilan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menaikkan gaji hakim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved