Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
BERBAGAI elemen masyarakat terus bereaksi atas vonis bebas yang diberikan hakim Erintuah Damanik, dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur. Selain menggelar aksi, masyarakat juga mengirimkan berbagai karangan bunga berisi kecaman dan sindiran terhadap hakim Erintuah Damanik.
Karangan bunga dari berbagai elemen masyarakat terus berdatangan ke Pengadilan Negeri Surabaya, untuk mengecam vonis bebas Ronald Tannur, dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Belasan karangan bunga bernada sindiran dan kecaman ini, sengaja ditujukan kepada Hakim Erintuah Damanik, yang dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
Baca juga : Hakim PN Surabaya Dinilai Melihat Kasus Pembunuhan Dini Sera dengan Tidak Utuh
Menurut salah satu warga Surabaya yang juga mengirimkan karangan bunga, putusan hakim Erintuah Damanik secara dalam telah melukai hati masyarakat dan keluarga korban. Sebab, dengan bukti-bukti yang ada, hakim dengan entengnya membebaskan terdakwa pembunuhan dengan pertimbangan yang tidak masuk akal.
Warga juga meminta agar Mahkamah Agung menganulir putusan dari hakim Erintuah, serta memeriksa seluruh majelis hakim perkara tersebut.
Sebelumnya dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan ini, jaksa menuntut Ronald Tannur dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun. Namun, putusan hakim sangat berbeda jauh dan justru membebaskan terdakwa.
(Z-9)
Robiyatun, tergugat 1 kasus investasi bodong yang merugikan para korban senilai Rp3,4 miliar kembali mangkir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Isu itu beredar sejak siang tadi seiring pemeriksaan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) oleh tim pemeriksa internal MA di Kejagung.
Zarof Ricar yang menjadi tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur, juga menjadi makelar pengurusan perkara lain di MA selama 10 tahun.
Kejaksaan Agung membongkar waktu transaksi penyuapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta motif suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur selaku terdakwa pembunuhan itu diungkap
Komisi Yudisial telah memeriksa semua hakim di PN Surabaya. Termasuk Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai vonis Zarof Ricar terlalu ringan dari tuntutan JPU maksimal 20 tahun penjara.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara
Jaksa Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
Heru mengajukan banding karena menilai sejumlah pembelaan tidak dipertimbangkan hakim. Di sisi lain, Kejagung menunggu administrasi atas persidangan kedua itu.
Harli mengatakan, jaksa mengambil opsi pikir-pikir atas vonis para hakim penerima suap dan gratifikasi ini. Sejatinya, penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari dari putusan dibacakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved